Begitu pengeroyokan selesai, Suito mencoba mencari ponsel yang ia simpan di tempat tidur sopir belakang kursi kemudi. Namun, dia tidak menemukannya.
Bukan hanya itu, uang tunai senilai Rp 200.00 yang Suito simpan di dashboard truk trailer juga hilang begitu saja.
"Setelah pengeroyok selesai dan dibantu warga, ya dia mencari handphone-nya," kata kuasa hukum Suito, Akbar Aziz Pawallang saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (6/10/2023).
"Jadi, di belakang kemudi itu ada tempat untuk istirahat, kayak tempat tidur kecil. Dia taruh handphone-nya di situ dan uangnya di dashboard, itu habis, hilang," imbuh dia.
Usai pengeroyokan, Suito menjalani visum et repertum lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (4/10/2023).
Para terlapor terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 350 juncto Pasal 363 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.