JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Sekretaris DPRD DKI Augustinus mengatakan, ada proses yang berbeda untuk pergantian antarwaktu (PAW) bagi anggota dewan bermasalah dengan yang meninggal dunia.
Oleh karena itu, PAW untuk politikus Cinta Mega dengan anggota Komisi B DPRD DKI fraksi PDI-P Steven Setiabudi Musa, akan berbeda.
"Mekanismenya berbeda-beda. PAW kan ada tiga, meninggal dunia, ada diberhentikan, ada yang mengundurkan diri," ujar Augustinus saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Anggota DPRD DKI Fraksi PDI-P Steven Setiabudi Musa Meninggal Dunia
Diketahui, Cinta Mega diberhentikan dari PDI Perjuangan dan anggota DPRD DKI karena indisipliner. Sementara Steven meninggal dunia.
Augustinus mengaku belum menerima surat dari DPP PDI-P soal pengganti Steven Setiabudi Musa sebagai anggota dewan.
"Jadi, syaratnya beda-beda. Tidak mesti bersamaan. (Surat PAW Steven) iya belum masuk," kata Augustinus.
Augustinus sebelumnya mengaku telah menerima surat dari DPP PDI-P soal pemberhentian Cinta Mega sebagai anggota dewan.
PDI-P mengusulkan PAW Cinta Mega usai resmi memecatnya sebagai kader partai.
Baca juga: DPRD DKI Terima Surat dari PDI-P Soal Pemecatan Cinta Mega sebagai Anggota Dewan
"Mengenai surat pemberhentian Ibu Cinta Mega dari DPP dan DPD (PDI-P) sudah masuk per tanggal 9 Oktober 2023," kata Augustinus.
Setelah menerima surat pemberhentian Cinta Mega dari DPP PDI-P, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi nantinya akan meneruskannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.
Surat yang nantinya diteruskan oleh Prasetyo untuk menetapkan caleg DPRD DKI periode 2019-2014 yang akan menggantikan Cinta Mega sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP.
Penggantian jabatan yang saat ini diisi Cinta Mega tersebut diperkirakan akan memakan waktu satu bulan.
"Saat ini kita menunggu disposisi Pak Ketua DPRD untuk kita teruskan ke KPUD," kata Augustinus.
"Jadi, siapa nomor urut di bawahnya Bu Cinta itu yang akan diusulkan dari KPUD untuk diproses ke Pak Gubernur dan diproses ke Kemendagri untuk penetapan SK Mendagri atas PAW-nya Bu Cinta Mega," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.