JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memburu warga negara asing (WNA) berinisial N yang merekam aksinya saat berhubungan badan dengan remaja ACA (17) di apartemen bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan (N) telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami masih berupaya (untuk menangkap)," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat jumpa pers, Selasa (10/10/2023).
Yossi menyebut pihaknya melacak keberadaan N menggunakan beberapa metode. Salah satunya melalui informasi muncikari berinisial JL (30).
Baca juga: Video Syur Remaja di Jaksel Tersebar di Situs Porno, Direkam Diam-diam oleh WNA
JL disinyalir mengetahui di mana WNA itu bermukim atau berdomisili beberapa waktu terakhir.
Kendati demikian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut JL tak banyak bicara saat diinterogasi.
Muncikari yang telah melakoni profesinya sejak tahun lalu memilih bungkam ketika ditanya penyidik.
"Dia kalau ditanya enggak mau jawab. Diam saja. Tapi kami masih berusaha mencari celah untuk merayu pelaku," ungkap Bintoro.
Baca juga: Video Syur ACA Layani Bule di Apartemen Jaksel Tersebar, Polisi: Orangtuanya Syok
"Terakhir, pelaku ngaku kenal N karena ketemu. Namun, dia enggak spesifik (bilang) ketemu di mana, bagaimana bisa ketemu. Makanya masih kami dalami," lanjut dia.
Lebih lanjut, Bintoro menilai penangkapan N akan membuka tabir yang masih tertutup.
Salah satunya berkait penyebar video syur ketika N berhubungan intim dengan ACA di situs porno.
"Yang menyebarluaskan video masih kami selidiki, yang jelas penyebar bisa kami kenakan Undang-Undang ITE," imbuh dia.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah orangtua ACA membuat laporan polisi pada awal Januari 2023.
Baca juga: Dieksploitasi Muncikari, Remaja di Jaksel Disuruh Layani Pria Bule Pakai Seragam SMA
Orangtua korban membuat laporan setelah melihat video syur sang anak di salah situs dewasa pada pertengahan 2022.
Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan pelapor adalah perempuan berinisial AM yang merupakan orangtua dari ACA.
Di lain sisi, JL sebagai muncikari sebenarnya tak mengenal ACA secara langsung.
Pelaku diketahui dikenalkan oleh salah seorang temannya dan akhirnya bertemu dengan ACA.
Setelah saling mengenal, JL kemudian mulai melakukan eksploitasi kepada ACA.
Baca juga: Muncikari Eksploitasi Anak di Bawah Umur di Jaksel, Tawarkan ke Pria Bule
Sejak Januari 2022, ACA disebut telah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.
JL kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.