Sudah 8 kali beraksi
Sehari setelah laporan dibuat, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Pelaku yang sempat didor dengan timah panas itu akhirnya dilumpuhkan dan iPhone milik AEA yang dijambret dijadikan barang bukti otentik penangkapan.
Ketika digiring ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, NKM diketahui telah melakukan aksi serupa berulang kali.
Hal itu terbukti dari foto-foto yang disimpan pelaku di dalam HP-nya.
Baca juga: Sebelum Jambret iPhone 13 di Jaksel, Pelaku Sudah Beberapa Kali Curi Ponsel
Pelaku disebut selalu mendokumentasikan hasil kejahatannya dengan memotret bentuk HP yang digasak.
"Itu setelah kami cek dari HP yang bersangkutan, (pelaku) sudah 8 kali menjambret. Belum dihitung yang lainnya, yang mungkin masih ada. Dan dia itu memfoto hasil pencuriannya, jadi kegiatannya terdokumentasi," ungkap Bintoro.
Penadah HP curian ikut ditangkap
Setelah NKM tertangkap, polisi kemudian mengembangkan kasus ini.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, petugas kepolisian lantas menciduk dua penadah yang membeli hasil curian NKM.
Kedua penadah itu adalah pria berinisial AS dan P.
"Jadi hasil curian pelaku dijual kepada dua penadah tersebut. Seluruh pencurian loh ini ya, bukan hanya kasus terakhir saja," ucap Bintoro.
Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara
Bintoro menyebut NKM dan dua penadah langsung ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak kejahatan.
Khusus NKM, polisi menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 363 KUHP.
"Untuk yang bersangkutan (NKM) kami kenakan Pasal 363 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," ujar Bintoro.
Sementara itu, dua penadah berinisial AS dan P dijerat dengan Pasal 480 KUHP.
Keduanya terancam kurungan penjara selama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.