DEPOK, KOMPAS.com - Berkas perkara Rifki Aziz Ramadan alias Aziz (22), anak yang membunuh ibu kandung di Depok, telah selesai diteliti kejaksaan.
Kepala Seksi Intel Kejari Depok Arief Ubaidillah mengatakan, berkas perkara tersebut telah diserahkan kembali kepada penyidik pada Selasa (10/10/2023) beserta beberapa petunjuk untuk dilengkapi.
"Untuk berkas perkara Rifki telah selesai dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti Alfa Dera," kata Arief saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Anak Bunuh Ibu di Depok Gelapkan Uang Bisnis Keluarga hingga Rp 675 Juta
Penyidik juga telah menyanggupi segera melengkapi kekurangan tersebut.
"Terkait dengan kekurangan formil dan materilnya apa yang harus dilengkapi penyidik, karena masuk materi perkara, itu tidak dapat kita publikasikan guna percepatan penyidikan," kata Arief.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, selanjutnya kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan ke Kejaksaan Negeri Depok untuk selanjutnya dipertimbangkan proses penuntutan," ujar Arief.
Baca juga: Update Kasus Anak Bunuh Ibu dan Duel dengan Ayah di Depok, Polisi Belum Periksa Pelaku
Diketahui, Aziz membunuh ibu dan melukai ayahnya pada 10 Agustus 2023. Ia mengaku sakit hati kepada kedua orangtuanya.
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan, kejadian bermula ketika sang ibu tengah makan di meja makan sembari bermain gawai. Kemudian, korban tiba-tiba ditusuk oleh Rifki.
Rifki membunuh ibu kandungnya menggunakan pisau. Kemudian, pelaku memukul sang ayah menggunakan gagang golok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.