Saat itu, 699 formasi, baik untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri, ternyata hilang dan terkunci. Mereka pun tidak bisa mendaftar.
Selanjutnya, di tahun 2022, formasi PPPK untuk PAI tidak diusulkan oleh Pemkab Bekasi.
Sementara untuk 2023, muncul lima formasi yang mana hanya tersedia untuk tiga SMA dan dua lainnya untuk SD dan SMP.
Hal itu justru menimbulkan kecurigaan. Sebab, formasi untuk tenaga pendidik SMA dinaungi langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan Pemkab Bekasi.
"Kami mau tuntut juga yang 2021, bertanggung jawab atau enggak pemerintah daerah. Kenapa pemerintah daerah tidak melakukan usulan kembali di tahun 2022, sedangkan 2023 itu hanya ada lima formasi dari luar," ungkap Unin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.