Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasudin SDA Jakpus Diberi Sanksi Buntut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kompas.com - 13/10/2023, 10:44 WIB
Joy Andre,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut bahwa Kepala Dinas Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Pusat, Mustajab, telah diberi sanksi buntut penyalahgunaan wewenang.

"Kan sudah di BAP, ada aturannya, mungkin pengenaan administrasi," kata Heru saat mengunjungi SMP Negeri 193 Jakarta, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (13/10/2023).

Heru sendiri tidak menyebut secara jelas sanksi administrasi apa yang diberikan.

Namun demikian, pemberian sanksi itu dilakukan sesuai dengan aturan aparatur sipil negara (ASN).

"Sanksi itu kan ada, enggak harus dicopot, sesuai dengan aturan ASN, ada tahapan-tahapannya," ujar Heru.

Baca juga: Saat Kasudin SDA Jakpus Minta Maaf akibat Boyong Pasukan Biru ke Bekasi, Mengaku Teledor dan Pasrah Menerima Sanksi

Diberitakan sebelumnya, Kasudin SDA Jakarta Pusat, Mustajab, terbukti menyalahkan wewenangnya.

Pasalnya, ia memerintahkan petugas SDA Jakpus yang dikenal dengan sebutan "pasukan biru", membersihkan kawasan perumahannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (27/8/2022) lalu.

Pada akhir Agustus 2022, sejumlah petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Sudin SDA Jakarta Pusat dikerahkan untuk membersihkan selokan di perumahan wilayah Jatisampurna, Bekasi.

Berdasarkan foto yang diterima Kompas.com, terlihat petugas Suku Dinas SDA Jakarta Pusat tengah membersihkan selokan di sebuah perumahan.

Terdapat karung berwarna putih berisi sampah dari selokan tersebut. Para petugas berpakaian lengkap dengan seragam, sepatu boots, serta topi.

Bagian belakang seragam berwarna biru yang dikenakan para petugas itu bertuliskan "Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat".

Belakangan diketahui, bahwa area permukiman tempat "pasukan biru" tersebut bekerja adalah perumahan tempat kediaman pribadi Mustajab.

Tidak etis

Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta Yusmada Faizal pada Senin (3/7/2023), meyatakan bahwa tindakan Mustajab mengerahkan "pasukan biru" untuk membersihkan lingkungan rumahnya tidak etis.

"Di kontrak itu kan ada wilayah kerja dia (petugas PJLP), ada jam kerjanya. Sekarang dia ada di sana, itu kan kurang patutlah," ujarnya.

Selain itu, para petugas biru diduga membersihkan selokan perumahan Mustajab di luar jam kerja yang ditentukan.

Mustajab sendiri sudah mengakui bahwa dirinya yang meminta para petugas PJLP Suku Dinas SDA Jakarta Pusat ke kediamannya di Perumahan Radiance Villa, Bekasi.

Baca juga: Kasudin SDA Jakpus Mengaku Tak Dibayar saat Diminta Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan di Bekasi

Bersamaan dengan itu, Mustajab meminta maaf dan mengaku salah karena mengerahkan sejumlah pasukan biru untuk membersihkan selokan di luar Jakarta Pusat.

"Saya mohon maaf atas keteledoran ini. Sekali lagi saya selaku PNS mohon maaf untuk semuanya," ujar Mustajab saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/7/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com