BOGOR, KOMPAS.com - Dua orang pengurus salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, berinisial AM dan MM ditangkap karena mencabuli santriwati.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolresta Bogor Kota.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Rizka Fadhila mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, ada tiga orang santriwati yang dicabuli.
"Kami lakukan proses pemeriksaan dan sudah memenuhi unsur sebagai tersangka, makanya keduanya saat ini kami amankan," kata Rizka, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Pria Paruh Baya Cabuli 10 Bocah di Gudang Dekat Mushala Wilayah Kota Bogor
Rizka mengungkapkan, pencabulan di pondok pesantren itu sudah terjadi sejak 2019. Hal tersebut diketahui setelah polisi mendapat pengakuan dari para korban.
"Satu orang korban mengaku kejadiannya pada Januari 2023. Kemudian, muncul pengakuan dari dua korban lainnya. Berdasarkan penyelidikan, kejadian itu terjadi pada kurun waktu tahun 2019," ungkap dia.
Rizka menyebutkan, kedua pengurus ponpes tersebut menyentuh bagian sensitif korban. Pelaku juga memeluk tubuh korban dari belakang dan berusaha mencium bibir.
"Korban kemudian memberontak dan langsung menangis sebelum keluar dari ruangan," sebut dia.
Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 15 orang saksi dan mengecek rekaman kamera CCTV di ponpes itu.
"Kami berkomitmen untuk tidak mentoleransi tindakan apa pun yang berhubungan dengan dugaan pencabulan yang mengakibatkan anak-anak menjadi korban," tutur Rizka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.