Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba yang Dapat Pasokan dari Napi di Lapas Jakarta

Kompas.com - 13/10/2023, 16:46 WIB
Baharudin Al Farisi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Pademangan menangkap dua pelaku berinisial SS alias Idung (34) dan LN (31) terkait kasus peredaran narkotika jaringan lapas.

Idung yang merupakan kurir narkoba ditangkap di depan rumah kosnya, Jalan Pademangan V, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, pada Minggu (1/10/2023) pukul 23.00 WIB.

"Inisial SS atau Idung adalah pelaku yang sudah lama kami lakukan penyelidikan atau yang ingin kami ungkap," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana dalam jumpa pers di Mapolsek Pademangan, Jumat (13/10/2023).

"Dari beberapa tindak narkoba yang sudah kami amankan, (selalu) muncul nama ini (Idung) sebagai kurir atau pengedar di wilayah Pademangan atau Jakarta Utara," lanjut dia.

Baca juga: Ayah yang Lecehan Anak Tiri di Bekasi Mohon-mohon ke Istri, Minta Cabut Laporan

Polisi tidak menemukan barang bukti saat menangkap Idung. Namun, petugas mendapatkan sebuah foto di ponsel tersangka yang memperlihatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Idung mengakui bahwa narkotika itu milik LN, seorang bandar narkoba.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap LN di Jalan Budi Mulia, Gang Melati, RT 012/RW 07, Pademangan Barat, Pademangan.

"(Penangkapan) SS (Idung) dan LN ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 275 gram dan 300 butir ekstasi," ungkap Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Setahun Jabat Pj Gubernur DKI, Heru Budi Diminta Lebih Tegas Tagih Fasos Fasum ke Pengembang

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LN, narkoba tersebut didapatkan dari seorang narapidana yang kerap disapa Abang di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.

Polisi menyebut LN tangan kanan Abang.

"Ini adalah jaringan lapas, di mana saudara LN menerima narkoba dari seseorang di lapas. Setelah dia terima, dia amankan. Kemudian untuk pendistribusiannya, dia menunggu perintah dari dalam lapas," jelas Binsar.

Baca juga: Polisi Akan Panggil Eks Atlet Bulu Tangkis untuk Dalami Pertemuan Firli Bahuri dan SYL

Selain itu, polisi menangkap pelaku lain berinisial FRS pada Minggu (24/9/2023) pukul 21.30 WIB dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,82 gram.

"Jadi, ada dua kelompok dengan modus (dan) asal barang yang sama, yaitu lapas," ujar Gustiyana.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com