JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mempersilakan aplikasi hiburan TikTok untuk membuka kembali layanan Tiktok Shop jika mau mengurus izin.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan, barang-barang yang dijual di Tiktok Shop nantinya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, tergantung jenisnya.
“Kalau mau mengurus izin, silakan. Kami enggak melarang. Kami tidak menuntut, tapi kami menata,” kata Zulhas saat meninjau Pasar Tanah Abang Blok A di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Tutup TikTok Shop, Mendag: Kami Tidak Anti Luar Negeri
“Ada aturannya, misal makanan, minuman, obat-obatan, produk kecantikan harus ada izin edar BPOM,” sambung dia.
Begitu juga dengan izin halal dan alur garansi untuk barang-barang elektronik.
“Jadi ditata, diatur, belanja berapa banyak. Satu transaksi minimal 100 dollar. Kami tata, yang mau silakan saja, kami tak melarang,” tegas Zulhas.
Langkah ini, kata Zulhas, adalah upaya mengajak toko-toko usaha mikro kecil menengah (UMKM) berkembang. Sebab, menurutnya, penjualan secara online tak bisa dihindari.
“Kami juga mengajak yang pemilik toko-toko offline juga bisa jualan secara online. Karena digital tak mungkin dihindari,” imbuh dia.
Baca juga: Mendag Klaim TikTok Shop Bakal Patuh meski Masih Beroperasi
Diketahui, Zulhas sudah beberapa kali mendatangi Pasar Tanah Abang untuk melihat situasi di sana.
Sebelumnya banyak pedagang di Pasar Tanah Abang yang mengeluh sepi pembeli akibat predatory pricing oleh social commerce.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok berdagang melalui fitur TikTok Shop.
Larangan ini diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Zulhas mengatakan, dalam beleid itu, social-commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.
"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silakan. Tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Zulhas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.