JAKARTA, KOMPAS.com - AS (66), warga yang tinggal di Perumahan Citra Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, tak terima dituduh menggunakan kilowatt per hour (kWh) palsu oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Ia menyebut penggantian kWh meter atau meteran listrik dilakukan secara langsung oleh petugas PLN pada 2016.
"Tahun 2016 kami mengganti meteran listrik yang sebelumnya menggunakan meteran piringan menjadi meteran digital," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/10/2023).
Ketika penggantian berlangsung, AS mengungkapkan seluruh prosesnya dilakukan oleh tim PLN.
Hal itu dipastikan AS karena saat pemasangan ia sempat bertanya dan mengkonfirmasi petugas yang datang kepada seseorang bernama Taufik.
Taufik merupakan petugas pencatat meteran listrik yang keliling setiap bulan di Perumahan Citra Garden.
"Kebetulan saya kenal dengan salah satu petugas pencatat meteran, namanya Taufik. Saya konfirmasi ke dia, apakah betul petugas yang datang adalah petugas PLN. Dia lalu bilang, 'Iya betul Pak, enggak usah khawatir'," tutur dia.
Setelah penggantian kWh meter, AS mengaku tak pernah mengutak-atik meteran listrik.
Baca juga: Warga Cengkareng Didenda Rp 33 Juta, PLN: Dia Bikin Meteran Sendiri, Murni Kesalahannya
Ia bahkan selalu membayar tagihan dengan nominal yang tak jauh berbeda setiap bulannya, bahkan angkanya serupa dengan nominal pembayaran sebelum kWh meternya pada 2016.
"Saya mana berani utak-atik, listrik jepret saja saya pakai kayu nyalainnya. Kalau dilihat dari tagihan, saya juga selalu membayar sekitar Rp 2 juta setiap bulannya. Kalau kami ada main, akan ditemukan nominal yang berbeda dong, tapi ini tidak," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, PLN memberikan sanksi denda Rp 33 juta kepada seorang warga Cengkareng karena pelanggan tersebut diduga menggunakan kilowatt per hour (kWh) meter dengan segel palsu.
Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta, Pandu mengatakan, pelanggan berinisial AS itu telah mengganti Kwh meter pada 2016 tanpa melalui PLN.
Hal itu terungkap dari pengakuan AS setelah surat keberatan yang disampaikannya ditolak pada sidang keberatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023).
Sidang dipimpin langsung tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta dihadiri oleh perwakilan pelanggan.
Baca juga: Penjelasan PLN Soal Warga Cengkareng Didenda Rp 33 Juta karena Pakai Segel Palsu
"Bapaknya (akun media sosial X @Sonialimouss) itu menyuruh orang buat bikin meteran sendiri di 2016 tanpa lewat PLN. Berarti kan ini murni kesalahan pelanggan," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).