"Jadi saya bilang gini, 'Setahu saya kalau board itu disolder ulang atau dikerjakan ulang, pasti board nya akan terbakar, pasti akan kelihatan bahwa itu hasil disolder ulang," ucap AS.
"Tapi mereka ngotot ke saya, jadi saya ditekan begitu dan saya diwajibkan bayar denda," lanjut dia.
AS yang tak merekam pernyataan teknisi laboratorium soal hasil pengujian mesin KwH meter akhirnya berada di ujung tanduk.
Di lain sisi, petugas PLN juga terus memintanya menandatangani surat utang atau denda sebesar Rp 33 juta tanpa menandatangani berita acara pengujian laboratorium lebih dulu.
"Ini yang bikin saya waktu itu mikir begini, kalau saya tidak menyetujui untuk tanda tangan surat utang itu, saya pasti diputuskan listriknya sama mereka. Makanya akhirnya saya tanda tangan," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan keputusan sanksi denda Rp 33 juta terhadap warga Cengkareng yang menggunakan kilowatt per hour (KwH) meter dengan segel palsu, telah sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan Manager UP3 Cengkareng pada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Faisal Risa dalam menanggapi cuitan akun media sosial SL (anak AS) di X.
Menurut dia, petugas mendapati kelainan pada KwH meter dan segel saat mengecek di kediaman pelanggan tersebut.
Baca juga: Warga Cengkareng Mengaku Dipaksa PLN untuk Tanda Tangani Surat Utang Rp 33 Juta
Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui pengujian di laboratorium dan turut disaksikan oleh sang pelanggan.
"Dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi KwH meter yang merupakan milik PLN," ucap Faisal kepada Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).
Berdasar hal itu, keberatan yang disampaikan pelanggan itu ditolak pada sidang keberatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023). Sidang dipimpin langsung tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta dihadiri oleh perwakilan pelanggan.
"Setelah menjalankan tahapan tersebut, pelanggan baru mengatakan bahwa tahun 2016 pernah meminta oknum untuk mengganti KwH meter tanpa melalui PLN," kata Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.