"Saya minta keringanan Yang Mulia, saya menyesal," ucap Dede singkat.
Tim kuasa hukum Wowon Dkk, Arya Dinda menjelaskan alasan Dede meminta keringanan hukuman lebih detail.
Ia menyebutkan, Dede hanya eksekutor dan juga target yang akan menjadi korban dari rencana pembunuhan. Sehingga dia kurang setuju jika Dede mendapat hukuman mati.
"Terdakwa Dede menuruti perintah terdakwa satu Wowon Erawan, Dede juga merupakan target yang akan menjadi korban rencana pembunuhan," ujar dia.
Baca juga: Minta Kliennya Divonis Ringan, Kuasa Hukum Wowon dkk: Terdakwa Sudah Lansia
Dinda tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang pada intinya menuntut para terdakwa dengan tuntutan yang sama rata.
Dinda membeberkan sejumlah hal yang dia anggap bisa meringankan vonis ketiga kliennya. Salah satunya, ketiga terdakwa kooperatif selama mengikuti persidangan.
"Bahwa para terdakwa mengakui dan berterus terang bahwa para terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Dinda.
Kemudian, lanjut Dinda, para terdakwa bersikap sopan, tidak menyulitkan persidangan, dan belum pernah terseret kasus hukum.
"Terdakwa Wowon Erawan dan Solihin telah lanjut usia. Terdakwa Solihin dan Dede menuruti perintah dari Wowon karena diberikan iming-iming yang membuat terdakwa dua dan tiga tergiur untuk melakukannya," jelas Dinda.
"Maka dan atas nama terdakwa memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk dapat menjatuhkan putusan yang serendah-rendahnya," sebut dia.
Baca juga: Saat Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati, Hanya Terdiam Tak Beri Komentar...
Meski telah mengupayakan pleidoi, kuasa hukum Wowon menyerahkan semua putusan akhir kepada Majelis Hakim yang berhak menentukan.
"Kalau (akhir putusan) itu kami juga kembali lagi ke Hakim karena kan semua perbuatan mereka memang sudah direncanakan," ucap Sugijati, kuasa hukum terdakwa.
Namun, Sugijati berharap setidaknya hukuman tidak disamaratakan karena peran ketiganya dalam pembunuhan ini berbeda-beda.
Pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut hukuman mati atas perbuatan mereka yang membunuh Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," ujar jaksa.
Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan terhadap ketiga tedakwa yang melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.