Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Pelecehan Seksual Finalisnya, CEO Miss Universe Indonesia Dapat Perlindungan LPSK, Layakkah?

Kompas.com - 17/10/2023, 05:45 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan terhadap eks Chief Executive Officer (CEO) Miss Universe Indonesia Eldwen Budi Haryono atau Eldwen Wang.

Eldwen Wang mendapatkan perlindungan atas statusnya sebagai saksi dalam dugaan pelecehan seksual finalis kontes kecantikan tersebut.

Menurut Wakil Ketua LPSK Livia Istania Dea Flavia Iskandar, LPSK telah memutuskan permohonan Eldwen Wang sejak 11 September 2023. Perlindungan ini telah diterapkan mulai 19 September 2023 hingga 19 Maret 2024.

Baca juga: Saling Lempar Kesalahan Bos Miss Universe Indonesia dalam Dugaan Pelecehan Seksual Finalisnya

Menurut Livia, Eldwen Wang mempunyai keterangan yang bisa mengungkap dugaan pelecehan terhadap para kontestan Miss Universe Indonesia 2023.

"EBH ini punya keterangan yang dapat mengungkap tindak pidana tersebut," terang Livia saat dihubungi, Senin (16/10/2023).

Eldwen dinilai mempunyai keterangan kesaksian untuk dapat mengungkap dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS) dan telah memenuhi persyaratan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ironi viktimisasi

Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, memandang LPSK patut memberikan gambaran secara jelas soal pemberian perlindungan pada Eldwen Wang.

Kendati demikian, Reza menilai lazim jika antar pihak memainkan ironi viktimisasi di tengah kesimpangsiuran kasus itu.

Baca juga: Eks CEO Miss Universe Indonesia Bantah Terlibat Pelecehan Seksual Finalis

Artinya, masing-masing pihak mengklaim sebagai "korban" atau sebagai pihak yang ditekan oleh pihak lain untuk melakukan perbuatan salah.

"Ironi viktimisasi itu wajar dimainkan agar--siapa tahu--bisa lolos dari jerat hukuman atau setidaknya memperoleh peringanan hukuman," ucap Reza kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Kalau di kepolisian, kata dia, antarpihak semacam itu bisa dikonfrontasikan satu sama lain. Namun, ia tak tahu pasti apakah LPSK punya teknik serupa.

Saat ini, status EBH memang saksi. Namun kalau proses hukum di kepolisian menemukan hal berbeda, kata Reza, maka situasinya akan berbeda.

"Tapi kalau proses hukum di kepolisian berkonsekuensi pada penersangkaan EBH, maka bersiaplah untuk polemik antar dua lembaga," ucap Reza.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia, 1 Orang Ditahan

Dituding ikut terlibat

Di sisi lain, eks Chief Operating Office (COO) Andaria Sarah Dewia meminta kepada polisi untuk menetapkan eks CEO Miss Universe Indonesia menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan para kontestan.

Kuasa hukum Sarah, David Pohan mengatakan, kliennya merasa keberatan dengan status tersangka dalam dugaan pelecehan kontestan Miss Universe Indonesia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com