TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyebutkan, Partai Nasdem menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Kendati begitu, Partai Nasdem bakal memonitoring pemahaman masyarakat atas hasil keputusan tersebut.
"Bagaimana pun selagi koridor yang masih berlaku, kami menghormati ya. Tetapi, kami tentu terus berupaya memonitoring sejauh mana sebenarnya pemahaman masyarakat kami sendiri," kata Paloh usai menghadiri acara Pelantikan DPW dan Pembekalan Caleg se-Banten di Tangerang, Selasa (17/10/2023).
Selain itu, Paloh berpandangan, masyarakat juga bisa menilai dan mengartikan keputusan MK itu.
Baca juga: Rangkuman Sidang Putusan MK soal 7 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
"Kesadaran dan analisis yang dimiliki oleh masyarakat. Tentu bisa memahami, bisa mengalkulasi, bisa mengartikan apa keputusan Mk itu," ucap dia.
Apapun keputusan itu, Palo berharap, pemilu yang tinggal menghitung hari ini agar berjalan dengan baik dan lancar.
"Semoga yang paling kami harapkan suasana menjelang pemilu ini, suasananya lebih bisa menempatkan posisi kita satu sama lain," kata Paloh.
"Nasdem berkepentingan agar penyelenggaraan pemilu bisa berjalan secara baik, demokrasi agar bisa tetap menjadi landasan kita bersama dan penghormatan kita kepada seluruh keputusan-keputusan hukum yang berlaku di negeri ini," sambung dia.
Baca juga: Pakar Sebut Putusan MK Inkonsisten, Semua Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Harusnya Ditolak
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi,
“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Baca juga: Kecewa MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Ketua BEM UI: Bukan Ranah Yudikatif
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.