JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono akan mempertimbangkan usulan soal sepeda motor tak kena tilang uji emisi.
Untuk diketahui, sanksi tilang bagi pengendara yang kendaraan tak lolos uji emisi kembali diberlakukan pada 1 November 2023.
“Nanti akan dipikirkan soal usulan itu. Usulan kami terima,” ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk mengkaji kembali mekanisme tilang uji emisi sebelum nantinya diberlakukan.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku di Jakarta, Polisi Sasar Wilayah Berpolusi Tinggi
“Ya dikaji, nanti (saya) ngomong sama Dinas LH yah,” ucap Heru.
Ketua Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PKS Ismail sebelumnya meminta Dinas Perhubungan untuk mengkaji ulang penerapan tilang uji emisi yang kembali dilakukan pada awal November 2023.
Menurut Ismail, pengkajian ulang itu agar penerapannya sanksi itu bagi pengendara tidak sia-sia.
"Persiapan baik-baik, salah satunya dikaji secara matang, libatkan pihak terkait yang punya kewenangan, punya kompetensi, ketika diimplementasikan tidak bikin bingung pada warga," ujar Ismail di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku 1 November, Polisi Imbau Pengendara Segera Servis Kendaraan
Ismail menilai, penerapan tilang uji emisi yang sudah pernah diberlakukan belum efektif karena diduga tidak efektif hingga akhirnya diberhentikan.
Dengan demikian, lanjut Ismail, Dishub DKI harus ada terobosan baru sebelum nantinya kembali diterapkan.
"Makanya tadi, seperti yang saya bilang ini harus dalam implementasinya dipersiapkan baik-baik," ucap Ismail.
"Selama tidak ada terobosan baru, ya. Ini diterapkan dengan metode lama, pasti ya menimbulkan (kemacetan). Ini sangat mudah diprediksikan di awal," katanya lagi.
Polisi sebelumnya memutuskan untuk menyetop tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Kaji Lagi Tilang Uji Emisi agar Penerapannya Tak Sia-sia
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.
Setelah satuan tugas khusus dibentuk, langkah penindakan itu pun dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Nurcholis tidak menjelaskan lebih lanjut alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tak efektif.
Dia hanya mengatakan, pengendara yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.
"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.
Adapun sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi sudah diberlakukan, Jumat (1/9/2023).
Pengendara motor tak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.