JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku akan memberikan instruksi ke para aparatur sipil negara (ASN) di DKI terkait netralitas saat tahun politik.
Menurut Heru, instruksi soal netralitas akan disampaikan saat memanggil para ASN eselon dua pada Kamis (19/10/2023).
"Besok saya kumpulkan eselon dua semua. Yakinlah sama ASN DKI mudah-mudahan netral. Sebagaimana tupoksinya," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/10/2023).
Baca juga: Kapolda Metro Ajak Masyarakat Jakarta Legowo pada Hasil Pemilu 2024 Nanti
Heru mengatakan, ASN DKI Jakarta harus netral.
Bahkan para ASN juga tak diperkenankan untuk berfoto atau sekedar "like" kegiatan calon presiden (capres) dan cawapres di media sosial.
"Ya ASN harus netral. Bahkan foto saja, misal saya foto dengan calon itu kan tidak boleh. Like juga tidak boleh. Itu yang saya mau ingatkan itu," kata Heru.
ASN DKI Jakarta yang melanggar atau tak netralitas soal setiap kegiatan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang akan diberi sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Ganjar dan Mahfud Daftar ke KPU Besok Pukul 11.00 WIB
Sebelumnya, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung mengatakan, pihaknya mengimbau para ASN untuk menghindari tiga hal demi menjaga netralitas selama tahun politik.
Pertama, ASN diminta lebih cermat memilah undangan kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi masyarakat (ormas).
"Agar (undangan) dapat dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan wali kota ataupun sekretaris daerah untuk mendapatkan disposisi dan surat penugasan," ujar Marpaung dilansir siaran pers di laman resmi KASN, Jumat (11/8/2023).
Selain itu, Marpaung juga mengimbau agar ASN menghindari melakukan foto-foto saat menghadiri kegiatan ormas.
Baca juga: Anies-Cak Imin Akan Sungkeman ke Orangtua Sebelum Daftar ke KPU
Kedua, ASN diminta menghindari datang ke kegiatan jika terdapat indikasi partai politik (parpol) baik dalam bentuk umbul-umbul parpol, poster parpol dan bentuk lain yang berindikasi parpol.
Ketiga, ASN diminta sampaikan dukungan pada calon tertentu di muka publik.
"Di samping itu, ASN diminta menghindari memberikan like kepada foto bakal calon legislatif (caleg) meskipun mereka dari keluarga sendiri, seperti suami/istri, anak, ataupun kerabat," kata Marpaung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.