JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara mobil Toyota Fortuner arogan yang menggunakan pelat Polri palsu dan mengancam pengendara di Jakarta Utara kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan, pengendara Fortuner itu berinisial M (26).
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Sopir Fortuner Berpelat Polri Ancam Pengendara Lain di Jakut, Diduga Marah karena Tak Diberi Jalan
Samian menuturkan, M melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Dia diduga melanggar Pasal 335 KUHP, terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan," ucap Samian.
Ia mengatakan, saat ini M tengah menjalani pemeriksaan. Setelahnya akan diputuskan apakah M akan ditahan atau tidak.
"Sementara sedang pemeriksaan, hari ini sedang pemeriksaan. nanti diambil keputusannya," papar dia.
Baca juga: Sopir Fortuner Berpelat Polri Ancam Pengendara Lain di Jakut, Diduga Marah karena Tak Diberi Jalan
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sopir mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 5727-00 itu marah-marah karena diduga tak diberi jalan oleh pengendara lain.
Sopir Fortuner itu bahkan sempat membuka pintu mobilnya, lalu mengancam pengendara lain dengan tongkat besi.
Berdasarkan rekaman dashcam yang diunggah akun Instagram @lowslow.indonesia, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/10/2023) pukul 03.00 WIB.
Dalam keterangan unggahan tersebut, insiden ini terjadi di sebuah jalan raya seberang Emporium Pluit Mall, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Polisi Pastikan Pengemudi Fortuner yang Ancam Pengendara di Jakut Pakai Pelat Dinas Polri Palsu
Berdasarkan rekaman dashcam, awalnya mobil Toyota Fortuner yang dilengkapi strobo itu tampak mengerem mendadak dan berupaya mengadang pengendara lain.
Namun, Fortuner tersebut tidak berhasil dan pengendara tersebut berhasil lolos.
Kendati begitu, pengendara yang memiliki dashcam tersebut terjebak di lampu merah seberang Emporium Pluit Mall.
Pada momen tersebut, Fortuner langsung mengadang dan membuka pintu kursi kemudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.