Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Kotak Amal di 6 Masjid di Jaksel, Mantan Napi Kumpulkan Rp 30 Juta

Kompas.com - 19/10/2023, 18:51 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mantan narapidana berinisial ARW (22) membobol 6 kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero menyebut ARW mendulang uang jutaan rupiah dari aksi tersebut.

"Setiap melakukan kejahatan, dia meraup uang kurang lebih Rp 5 juta. Kalau ada enam kotak amal yang dibobol, berarti dia mendapatkan Rp 30 juta," kata dia saat jumpa pers, Kamis (19/10/2023).

David menjelaskan, pelaku sehari-harinya tak memiliki pekerjaan tetap.

Baca juga: Mantan Napi Bobol 6 Kotak Amal di Masjid Jaksel Pakai Gunting Rumput dan Linggis

Ia diduga nekat melakukan aksi pembobolan kotak amal untuk menghidupi biaya hidupnya sehari-hari.

Selain itu, uang hasil pembobolan kotak amal juga dibelikan kendaraan roda dua dan sebuah HP oleh pelaku.

"Sehari-hari kalau ini (pelaku) tidak kerja, dia pengangguran. Kalau dari hasil pencurian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, terus ada yang dibelikan HP juga dia buat beli motor, makanya motor sama HP-nya kami lakukan penyitaan," tutur David.

Sebagai informasi, pelaku berinisial ARW ditangkap usai membobol kotak amal di Masjid Al Husnah, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Tak Kapok, Pemuda Ini Kembali Curi Kotak Amal Masjid Usai Bebas dari Penjara

Ia ditangkap ketika melintas menggunakan kendaraan roda duanya di kawasan Condet, Jakarta Timur.

"ARW kami tangkap di salah satu jalan di Condet pada 14 Oktober 2023. Pelaku berhasil kami tangkap setelah Reskrim Polsek Mampang melakukan penyelidikan," tutur David.

Ia mencuri kotak amal yang terletak di salah satu bagian masjid antara pukul 01.00-03.00 WIB.

David menyebut ARW setidaknya menggunakan tiga alat sekaligus untuk membobol kotak amal.

Hal itu diketahui karena aksinya terekam oleh kamera CCTV.

"Saat melakukan aksinya, ARW ini terekam oleh kamera pengawas CCTV. Dia terlihat melakukan aksinya dengan menggunakan gunting taman berukuran besar, mesin gerinda, dan linggis untuk merusak kotak amal," tutur dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid di Mampang Prapatan

David mengungkapkan ARW sebelumnya juga pernah ditangkap dengan kasus serupa.

Ia pernah ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara karena membobol kotak amal di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Mulanya kami berkoordinasi dengan kantor kepolisian lain yang pernah melakukan pengungkapan kejahatan dengan modus serupa. Dari hasil koordinasi, ciri-ciri pelaku ternyata mirip mantan napi yang pernah dipenjara sebelumnya,"

Kini, ARW yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Namun, karena ARW ternyata residivis dalam kasus yang sama, ia bisa dijerat dengan penambahan hukuman sebanyak sepertiga dari total ancaman.

"Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga dari pidananya, berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com