Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pupusnya Harapan Mario Dandy dan Shane Lukas untuk Dapat Belas Kasih Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Kompas.com - 20/10/2023, 08:02 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harapan bagi Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) untuk dapat belas kasih dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini pupus. Sebab, permintaan banding mereka ditolak.

Keduanya sama sekali tak dapat keringanan. Mario tetap menjalani masa hukuman penjara selama 12 tahun, sementara Shane lima tahun.

Putusan itu diketuk di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Pengadilan Tinggi Tetap Hukum Mario Dandy 12 Tahun Penjara

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua yakni Tony Pribadi, ketika putusan banding Mario, Kamis.

Sidang kemudian diskors selama kurang lebih 30 menit dan perkara Shane lalu dibacakan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Indah Sulistyowati, saat membacakan putusan banding Shane.

Baca juga: Senasib dengan Mario Dandy, Banding Shane Lukas Juga Ditolak Pengadilan Tinggi DKI

Alasan Pengadilan Tinggi tolak banding

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono kemudian mengungkap alasan ditolaknya upaya banding yang diajukan kedua terdakwa.

Menurut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah benar.

"Alasannya karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pertimbangan hukum dan lamanya pidana yang dijatuhkan oleh PN telah tepat dan benar sesuai hukumnya," kata Sugeng dalam pesan WhatsAppnya kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

"Sehingga, putusan PN (Jakarta Selatan) dikuatkan seluruhnya," ucap dia.

Baca juga: Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Mario Dandy dan Shane Lukas

Kuasa hukum Mario berkeberatan

Kuasa hukum dari Mario Dandy, yakni Andreas Nahot Silitonga pun memberi pernyataan. Ia menyatakan sikap keberatan atas tidak dikabulkannya banding Mario.

"Kalau buat saya, putusan ini masih jauh dari rasa keadilan, kalau dari sisi Mario. Karena memang kembali lagi, di Pengadilan Tinggi ini sama sekali tidak ada yang mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terutama untuk Mario," ujar Andreas.

Bagi Andreas, hukuman 12 tahun untuk Mario adalah hukuman tertinggi dari pasal yang menjerat Mario.

Baca juga: Keberatan Banding Mario Dandy Ditolak, Kuasa Hukum: Dia Itu Kan Masih Muda...

Mario sendiri dinyatakan terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.

"Ini kan tuntutan 12 tahun itu, seakan-akan ini merupakan perbuatan yang paling keji. Itu kan maksimal di pasal ini, sudah enggak ada lagi," ujar Andreas.

"Padahal, di luar sana, kita sama-sama tahu bahwa masih banyak perbuatan-perbuatan yang lebih sadis atau bahkan pembunuhan pun, enggak sampai 12 tahun," kata dia lagi.

Mario dianggap masih muda dan bisa berubah

Tak berhenti di situ, Andreas juga menyampaikan rasa keberatannya karena Hakim Ketua tidak mempertimbangkan usia Mario yang masih muda.

Bagi Andreas, hakim tidak juga tidak mempertimbangkan bahwa Mario masih bisa berubah dan memperbaiki diri

"Terlepas dari apa yang dia (Mario) lakukan, tidak ada hal yang meringankan, seperti, dia itu kan masih muda dan masih punya banyak kesempatan untuk memperbaiki dirinya," jelas Andreas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com