Selain itu, keluarga juga malah membiarkan AH berkeliaran bebas sampai akhirnya membunuh orang yang tidak dikenalnya sama sekali.
Padahal, kondisi yang dialami oleh AH membuatnya perlu mendapatkan perawatan psikiatri dan pengawasan ketat.
Adapun aksi pembunuhan terjadi pada Selasa (26/9/2023) pagi. Syahduddi memaparkan, AH sempat menunggu di lokasi kejadian sebelum menggorok leher korban dengan pisau.
"Setelah dibuntuti di TKP, tersangka secara tiba-tiba langsung membekap mulut korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya memegang pisau langsung menggorok leher korban," ungkap dia.
Baca juga: Saat Diperiksa, Penusuk Wanita di Tanjung Duren Beri Keterangan Ngaco dan Berbelit
Korban kemudian telungkup di atas aspal dengan kondisi bersimbah darah. Usai kejadian, AH berupaya kabur namun tertangkap oleh petugas sekuriti apartemen.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Polisi merujuk pada Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, AH dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Ariska Puspita Anggraini, Irfan Maullana, Abdul Haris Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.