"Justru kalau menolak (Firli diperiksa di Mabes Polri) akan dipertanyakan," ucap Sugeng.
"Polda Metro juga sudah mengirimkan surat supervisi, ke KPK. itu ke KPK loh bukan ke Mabes Polri, ke KPK langsung yang menjadi rumah Firli, yang menjadi kantor Firli," tambah dia.
Dari beberapa fakta itu, Sugeng berpendapat bahwa Polda Metro Jaya serius dalam mengungkap kasus ini.
"Jadi dari beberapa fenomena fakta tersebut, saya melihat Polda Metro begitu yakin kasus ini (memiliki bukti) kuat gitu ya," kata Sugeng.
Baca juga: IPW Duga Firli Bahuri Minta Pemeriksaan di Bareskrim Polri supaya Obyektif
Sugeng mengatakan, diduga kuat alasan Firli meminta pemeriksaan di Bareskrim agar obyektif.
"Dia (Firli) berhak meminta suatu proses pemeriksaan yang obyektif, itu berhak Firli sebagai 'orang yang disasar' dalam kasus ini," ujar dia.
Selain itu, kata Sugeng, Firli juga berhak meragukan kredibilitas proses dan petugas yang melakukan pemeriksaan.
"Firli juga berhak meragukan kredibilitas pemeriksaan. Dan dijawab oleh Polda tidak ada masalah, dipenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri," tutur dia.
Menurut Sugeng, Polda Metro masih berwenang menetapkan tersangka ataupun menghentikan penyidikan.
"Kewenangan tetap ada di Polda Metro untuk menetapkan tersangka atau menghentikan penyidikan (kepada Firli)," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.