JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan 94,5 kilogram barang bukti narkoba hasil sitaan senilai Rp 12 miliar, Rabu (25/10/2023).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan, barang bukti itu berupa sabu, ganja, dan ekstasi yang didapatkan sejak Juli-September 2023.
Dia menyebut, narkoba yang berhasil dikumpulkan yakni 7,5 kilogram sabu, 87 kilogram ganja, dan 1.090 butir pil ekstasi.
"Pemusnahan ini akan menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi. Sehingga barang bukti narkoba akan benar-benar habis terbakar tanpa sisa," ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat.
Baca juga: Polisi Tangkap 15 Kurir dari Berbagai Jaringan yang Bawa 94,5 Kg Narkoba ke Jakarta
Puluhan kilogram narkoba itu disita dari 15 kurir antarjaringan yang hendak membawanya ke wilayah Jakarta.
Dia menyampaikan, sabu sebagian besar didapatkan dari Medan dan Aceh. Sedangkan ganja sebagian besar berasal dari wilayah Aceh.
"Di kasus pertama dengan TKP di Tegal Alur, Kalideres dengan barang bukti sebanyak delapan paket pil ekstasi sebanyak 1.090 butir," jelas Syahduddi.
Polisi menangkap tersangka EP di lokasi tersebut.
Selanjutnya, ditangkap tersangka S, A, dan W di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta yang membawa empat paket sabu dengan berat 1 kilogram.
Lalu di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, polisi menangkap tersangka TB, MR, dan W yang membawa 15 paket sabu dengan berat dua kilogram.
"Kasus keempat TKP-nya di Komplek Permata di Kampung Ambon. Barang buktinya satu paket sabu dengan berat 1 kilogram. Tersangka berinisial WH," ungkap Syahduddi.
Tersangka AN dan AM ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara dengan membawa sabu seberat 2 kilogram.
Selanjutnya, polisi menangkap AZ, AF, dan I di Ciracas dengan membawa 1,5 kilogram sabu.
"Yang keenam TKP-nya wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 1,5 kilogram," jelas dia.
Terakhir, tersangka S dan MF ditangkap di Banten dengan membawa 87 kilogram ganja.
Syahduddi menuturkan, modus operandi para pelaku mengirimkan paket narkoba melewati jalur darat hingga udara.
"Ada yang disamarkan di dalam tas kemudian disimpan di dalam rumah. Ada juga yang menggunakan kendaraan truk ekspedisi," paparnya.
Baca juga: Motif Pria di Tambora Jadi Pengedar Narkoba, Jual Narkoba agar Bisa Isap Sabu Gratis
Kini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat lima tahun, dan maksimal hukuman mati," jelas Syahduddi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.