Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 12 Miliar dari Jaringan Antarprovinsi

Kompas.com - 25/10/2023, 13:53 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan 94,5 kilogram barang bukti narkoba hasil sitaan senilai Rp 12 miliar, Rabu (25/10/2023).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan, barang bukti itu berupa sabu, ganja, dan ekstasi yang didapatkan sejak Juli-September 2023.

Dia menyebut, narkoba yang berhasil dikumpulkan yakni 7,5 kilogram sabu, 87 kilogram ganja, dan 1.090 butir pil ekstasi.

"Pemusnahan ini akan menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi. Sehingga barang bukti narkoba akan benar-benar habis terbakar tanpa sisa," ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi Tangkap 15 Kurir dari Berbagai Jaringan yang Bawa 94,5 Kg Narkoba ke Jakarta

Puluhan kilogram narkoba itu disita dari 15 kurir antarjaringan yang hendak membawanya ke wilayah Jakarta.

Dia menyampaikan, sabu sebagian besar didapatkan dari Medan dan Aceh. Sedangkan ganja sebagian besar berasal dari wilayah Aceh.

"Di kasus pertama dengan TKP di Tegal Alur, Kalideres dengan barang bukti sebanyak delapan paket pil ekstasi sebanyak 1.090 butir," jelas Syahduddi.

Polisi menangkap tersangka EP di lokasi tersebut.

Selanjutnya, ditangkap tersangka S, A, dan W di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta yang membawa empat paket sabu dengan berat 1 kilogram.

Lalu di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, polisi menangkap tersangka TB, MR, dan W yang membawa 15 paket sabu dengan berat dua kilogram.

"Kasus keempat TKP-nya di Komplek Permata di Kampung Ambon. Barang buktinya satu paket sabu dengan berat 1 kilogram. Tersangka berinisial WH," ungkap Syahduddi.

Baca juga: Pengakuan Pengedar Sabu di Tambora, Kecanduan Saat di Penjara dan Menyesal 2 Kali Ditangkap karena Narkoba

Tersangka AN dan AM ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara dengan membawa sabu seberat 2 kilogram.

Selanjutnya, polisi menangkap AZ, AF, dan I di Ciracas dengan membawa 1,5 kilogram sabu.

"Yang keenam TKP-nya wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 1,5 kilogram," jelas dia.

Terakhir, tersangka S dan MF ditangkap di Banten dengan membawa 87 kilogram ganja.

Syahduddi menuturkan, modus operandi para pelaku mengirimkan paket narkoba melewati jalur darat hingga udara.

"Ada yang disamarkan di dalam tas kemudian disimpan di dalam rumah. Ada juga yang menggunakan kendaraan truk ekspedisi," paparnya.

Baca juga: Motif Pria di Tambora Jadi Pengedar Narkoba, Jual Narkoba agar Bisa Isap Sabu Gratis

Kini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat lima tahun, dan maksimal hukuman mati," jelas Syahduddi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com