JAKARTA, KOMPAS.com - Sultan Rifat Alfatih, korban kabel fiber optik PT Bali Tower, belum boleh bergerak setelah dioperasi dokter gabungan di RS Polri Kramatjati, Kamis (19/10/2023) lalu.
Operasi pengangkatan pita suara itu membuat Sultan belum diizinkan untuk beraktivitas, bahkan sekadar bergerak.
"Sampai saat ini, Sultan belum boleh bergerak sama sekali. Hanya mata saja kedip-kedip," terang Fatih, ayah Sultan, kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Setelah Operasi Pengangkatan Pita Suara, Sultan Korban Jeratan Kabel Dirawat di ICU Khusus
Tidak hanya itu, sekadar menggelengkan kepala dan menengok-nengok pun tidak diizinkan.
Hal itu agar penyembuhan Sultan berlangsung dengan cepat.
Sebab, tim dokter yang mengoperasi Sultan menargetkan pencangkokan jaringan di area tenggorokan dapat diserap dan berhasil.
Selain itu, ada juga sayatan pada kulit tangan dan kaki Sultan yang diharapkan bisa lekas sembuh.
"Sumber kulit dan jaringan (untuk pencangkokan area tenggorokan) diambil dari tangan dan kaki. Belum boleh gerak karena pada bagian leher, bekas potongan pita suara, jakun, dan lain-lain dicangkok dengan jaringan kulit dari tangan (dan kaki)," jelas Fatih.
Baca juga: Sultan Rifat Korban Jeratan Kabel Jalani Operasi Pengangkatan Pita Suara di RS Polri
"Sehingga dikhawatirkan akan ada jaringan syaraf dan lain-lain yang rusak (jika Sultan bergerak)," imbuh dia.
Saat ini, Sultan berada di ruang ICU khusus usai dioperasi pada Kamis pukul pukul 09.00-21.00 WIB.
Ia baru sadarkan diri di ruangan itu pada Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB atau 12 jam setelah dioperasi.
"Tujuan di ICU Khusus untuk menghindari adanya infeksi dan lain-lain pascaoperasi karena masih ada area luka terbuka," tutur Fatih.
Berdasarkan keterangan dari dokter, Sultan masih harus diisolasi di ruang ICU khusus selama tujuh hari.
Baca juga: Heru Budi Akui Sulit Rapikan Kabel Semrawut di Udara ke Bawah Tanah
Sebelumnya, Sultan harus menjalani operasi pengangkatan pita suara karena kondisi pita suara, syaraf, dan otot terkait lainnya rusak.
Dengan operasi ini, Sultan bakal cacat permanen. Dia tidak akan bisa lagi berbicara dengan normal.