Upen kemudian mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa telah menentukan perannya masing-masing di satuan kepolisian.
Salah satu terdakwa bahkan menyebut dirinya sebagai kepala unit di kepolisian.
"Perannya sesuai dengan keahliannya masing-masing. Terdakwa satu 1 (Riswandi) sebagai kepala unit di kepolisian, terdakwa 2 (Praka Heri) sebagai anggota kepolisian atau driver, terdakwa 3 (Praka Jasmowir) sebagai wakil kepala unit kepolisian," tutur dia.
Imam kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang dibawa para terdakwa.
Terdakwa Heri dan terdakwa Jasmowir lantas memukuli pelaku di dalam kendaraan roda empat yang dikemudikan terdakwa Riswandi.
“Terdakwa 2 (Heri) memukuli Imam Masykur di bagian belakang tubuh dengan tangan kosong, dia memukul dengan tangan terbuka sebanyak 4 kali. Dia kemudian mencambuk korban dengan kabel listrik warna putih yang panjangnya kurang lebih 50 sentimeter ke arah punggung sebanyak 5 kali,” tutur oditur.
Baca juga: Pihak Keluarga Berharap 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Hukuman Mati
Tak berhenti di situ, Heri kemudian memukul bagian kepala Imam dengan benda tumpul hingga korban tertunduk.
“Serta memukul kepala sebanyak 10 kali menggunakan HT dengan posisi korban tertunduk," ucap Upen.
Sementara itu, Jasmowir yang pura-pura menginterogasi korban turut melayangkan beberapa tendangan.
Para terdakwa melakukan itu agar Imam terbuka perihal asal-usul tramadol yang dijualnya. Mereka kemudian memeras Imam dengan dalih berdamai.
"Selanjutnya terdakwa menendang pada bagian lengan atas dan kaki sebanyak 8 kali. Terdakwa lalu memegang leher menggunakan tangan kiri dan memukuli bagian wajah sambil menginterogasi,” kata Upen.
Ketika para terdakwa tengah memukuli dan menginterogasi korban, tiba-tiba ponsel Imam berdering.
Ternyata ibu Imam yang bernama Fauziah menelepon sang anak untuk menanyakan kabar.
Namun, bukannya mendengar suara sang anak, Fauziah justru mendengar ancaman yang dilontarkan terdakwa.
“Pukul 20.16 WIB, saksi 3 (ibu Imam) menghubungi handphone Imam Masykur, dan dijawab terdakwa 1 (Riswandi), lalu terdakwa 1 mengancam saksi 3," ujar oditur.
Baca juga: 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Berikutnya Pemeriksaan Saksi