JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara meminta pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk memeriksa kejiwaanNP (30) yang merupakan istri Hamka (50).
NP dan anak sulungnya, AD (3), ditemukan dalam kondisi lemas setelah suami serta anak bungsunya, AQ (10 bulan), ditemukan tewas membusuk.
"Istri almarhum sedang perawatan sesuai permintaan polri, dari kami, dari penyidik, untuk dilakukan visum et repertum psikiatrikum untuk memeriksa keadaan kesehatan jiwa," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).
Untuk saat ini, pemeriksaan visum et repertum psikiatrikum terhadap NP masih berlangsung di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Baca juga: Sebelum Suaminya Ditemukan Tewas Membusuk, Istri Hamka Sempat Beli Obat Diare di Warung Kelontong
Iver menjelaskan, alasan penyidik meminta pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati melakukan visum et repertum psikiatrikum terhadap NP karena dikhawatirkan terjadi gangguan psikologi setelah mengalami kejadian tersebut.
"Ya kamu bisa bayangkan, dia berhari-hari ada di TKP. Kamu bukan medis, tapi kamu bisa membayangkan keadaan psikologi seorang ibu, seorang istri, ada di TKP. Kira-kira dia mengalami keguncangan jiwa, trauma, atau gangguan psikologi atau tidak," ungkap Iver.
Oleh karena itu, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara belum menjalani pemeriksaan terhadap NP yang diketahui sebagai saksi mahkota dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, berdasarkan hasil otopsi, Hamka sudah meninggal dunia selama 10 hari sebelum akhirnya membusuk di rumahnya.
Sementara itu, masih berdasarkan hasil otopsi, AQ sudah meninggal dunia selama 3 hari sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa.
Kedua jasad ayah dan anak itu ditemukan pada Sabtu (28/10/2023) setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.
Pada saat bersamaan, istri Hamka, NP (30) bersama anak sulungnya, AD (3) juga ditemukan di dalam rumah tersebut dengan kondisi lemas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.