JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah barang bukti ditunjukkan dalam persidangan kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).
Imam Masykur, pemilik toko obat di bilangan Rempoa, Tangerang Selatan, dibunuh tiga anggota TNI pada 12 Agustus 2023.
Ketiga prajurit TNI yang membunuh Imam adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Baca juga: Hari Ini, Pengadilan Militer Periksa Ibu dan Adik Imam Masykur
Adapun agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan ialah ibunda Imam Masykur, Fauziah.
Pantauan di lokasi, barang bukti pertama yang ditunjukkan adalah sebuah USB berisi beberapa rekaman.
Namun, sebelum majelis hakim menampilkan isi USB itu, seorang anggota LPSK menjemput Fauziah.
Mereka berdua bergegas keluar ruang pengadilan. Tidak lama, isi USB ditampilkan. Ada beberapa video yang menunjukkan rekaman CCTV sebuah rumah.
Selanjutnya adalah video yang menampilkan punggung Imam Masykur.
Dalam video itu, punggung korban memiliki luka lebam berwarna merah yang cukup lebar. Bahkan, di beberapa titik tampak berdarah.
Ketika video diputar, ada suara seseorang yang berbicara menggunakan bahasa Aceh.
Barang bukti selanjutnya yang ditampilkan adalah airsoft gun sejumlah tiga buah dan satu korek api berbentuk senjata api.
Kemudian sepatu PDL, sepatu olahraga, pakaian dalam milik korban, empat buah HT, ponsel milik Fauziah dan adik korban yaitu Fakrulrazi, dan mobil rental Kijang Innova.
Baca juga: Bertanya dengan Nada Tinggi, Oditur Ditegur Hakim Saat Periksa Saksi Pembunuhan Imam Masykur
Sidang perdana kasus pembunuhan Imam Masykur dimulai pada Senin (30/10/2023). Agendanya adalah pembacaan dakwaan.
Sidang berlanjut pada Kamis (2/11/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada lima saksi yang dihadirkan, meski satu berhalangan.
Lima saksi itu adalah Briptu Toni Widya Wibowo selaku Banit Opsnal Subdit Jatanras dari kesatuan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kemudian adalah Khaidar, Fauziah dan Fakrulrazi selaku ibunda dan adik Imam Masykur, lalu seorang wiraswasta bernama Said Sulaiman.
Namun, Briptu Toni berhalangan hadir karena tengah melakukan penangkapan tersangka yang menjadi target Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.