JAKARTA, KOMPAS.com - Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena ditegur oleh hakim ketua Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto.
Ini terjadi saat Upen bertanya kepada salah satu saksi kasus pembunuhan Imam Masykur, yakni Khaidar, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).
Khaidar adalah pedagang obat yang sempat diculik dan dianiaya ketiga terdakwa dengan modus menjadi anggota Polri pada hari yang sama dengan Imam Masykur.
Baca juga: Ikut Jadi Korban, Pedagang Obat Jadi Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum TNI
Pantauan di lokasi, mulanya Upen bertanya apakah Khaidar memeriksa denyut nadi Imam Masykur ketika diperintahkan salah satu terdakwa.
Ia bertanya dengan nada tinggi. Kemudian, Khaidar menjawab, ia memeriksanya. Upen kembali bertanya apakah masih ada denyut nadinya pada saat itu.
Khaidar mengatakan, denyut nadi Imam Masykur telah tiada.
"Kalau tidak ada, artinya menurut saksi apa? Korban masih hidup?" tegas Upen dengan nada yang masih tinggi.
Khaidar menjawab dengan nada pelan bahwa Imam Masykur sudah meninggal.
Upen menegaskan jawaban Khaidar bahwa Imam Masykur sudah meninggal. Namun, ia turut mempertanyakan jenjang pendidikan Khaidar.
"Pendidikan kamu SD, SMP, SMA atau SD, kuliah?" ujar Upen.
"SMA pak," jawab Khaidar dengan nada rendah.
Tidak lama, Upen ditegur oleh hakim ketua untuk menurunkan tensinya.
Sebab, Khaidar termasuk saksi korban lantaran turut diculik dan dianiaya bersama Imam Masykur.
"Oditur, untuk tensinya diturunkan ya, ini saksi, saksi korban. Ini saksi korban juga dia, tensinya diturunkan dulu," tegas Rudy.
Upen lalu berterima kasih kepada Rudy karena sudah diingatkan.