JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menghentikan tilang uji emisi di Jakarta. Padahal, tilang uji emisi itu baru digelar lagi pada Rabu (1/11/2023) kemarin.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Satgas Pengendali Polusi DKI Bungkam soal Tilang Uji Emisi Disetop
"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuh dia.
Kemarin, pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, kena tilang oleh polisi.
Besaran denda tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil.
Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Razia dan sanksi tilang ini diberlakukan karena dianggap efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Dihentikan, Polisi Tetap Razia Pengendara untuk Sosialisasi
Polda Metro Jaya pernah menerapkan sanksi tilang kepada pangendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada Jumat (1/9/2023).
Namun pada penerapannya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyetop pengenaan sanksi tilang tersebut.
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis saat itu mengatakan, setelah dievaluasi langkah penindakan tilang itu dinyatakan tidak efektif.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi tidak efektif. Jadi untuk kedepannya tidak ditilang yang tidak lulus," ujar Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Dirlantas Bantah Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK
Nurcholis tidak menjelaskan lebih lanjut alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tak efektif.
Dia hanya mengatakan pengendara yang tidak lolos uji emisi hanya akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.
Kurang dari dua dua bulan setelah itu, Polda Metro Jaya dan Dinas LH DKI kembali memberlakukan tilang uji emisi mulai 1 November kemarin.
Berbeda dengan keterangan Nurcholis saat itu, Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto justru menyebut tilang uji emisi efektif memperbaiki kualitas udara Jakarta, sehingga harus terus digalakkan.
Namun, baru sehari dilaksanakan, tilang itu lagi-lagi disetop.
Baca juga: Baru Sehari, Tilang Uji Emisi Dihentikan Lagi karena Dikomplain Masyarakat
Setelah menghapus tilang, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mengubah mekanisme pelaksanaan uji emisi.
"Kami juga akan mengubah pola lagi dan kami akan berkoordinasi kembali dengan DLH," tutur Latif.
Menurut Latif, saat ini polisi tetap melakukan razia uji emisi dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat.
"Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak ada penilangan. Kami tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan," ungkap dia.
Baca juga: Kok Bisa Kendaraan Tak Berasap tapi Tak Lulus Uji Emisi?
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris bungkam soal penghentian tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Dia meminta agar penghentian sanksi tilang oleh Polda Metro Jaya itu ditanyakan ke Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
"Kalau terkait Satgas sama Ibu Jubir saja, sesuai kesepakatan," ujar Afan sambil bergegas meninggalkan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Kompas.com mencoba menghubungi Ani Ruspitawati untuk meminta tanggapan soal penghentian sanksi tilang uji emisi oleh Polda Metro Jaya.
Namun, Ani belum merespons dan memberikan keterangan terkait hal tersebut hingga berita ini diterbitkan.
(Tim Redaksi : Rizky Syahrial, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.