JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 435 pelanggaran lalu lintas terjadi di Persimpangan Mambo, Jakarta Utara, Senin (13/10/2023).
Jumlah tersebut merupakan hasil pantauan Kompas.com dari pukul 07.23 hingga 08.23 WIB.
Jenis-jenis pelanggaran yang tercatat yakni menerobos lampu merah, melewati garis putih lampu merah, dan tidak mengenakan helm.
Ada juga jenis pelanggaran lalu lintas lainnya, yakni berkendara melebihi kapasitas, tidak memasang pelat nomor, menggunakan knalpot brong, dan melawan arah.
Baca juga: 105 Pelanggaran Lalu Lintas di Simpang Jalan Daan Mogot, Lewat Busway hingga Terobos Lampu Merah
Berdasarkan catatan Kompas.com, jenis pelanggaran lalu lintas di Persimpangan Mambo yang paling banyak dilanggar oleh pengendara adalah melewati garis putih di ketika sedang lampu merah dengan jumlah 191 pelanggaran.
Pelanggaran marka jalan kebanyakan dilakukan pengendara dari Jalan Sulawesi menuju Jalan Enggano.
Pelanggaran tersebut menyebabkan pengendara dari arah Jalan Yos Sudarso yang hendak memutar arah "terpaksa" menunggu pelanggar marka jalan melintas lebih dulu.
Sebab, para pelanggar marka jalan sampai menggunakan semua ruas jalan.
Baca juga: Maraknya Pelanggaran Lalu Lintas Berujung Tilang Manual Diberlakukan Lagi...
Pelanggaran ini menyebabkan beberapa kendaraan dari Jalan Yos Sudarso yang hendak memutar balik "dipaksa" menunggu sementara waktu.
Beruntung, ambulans tersebut tidak dalam kondisi darurat.
Pengamatan Kompas.com, marka jalan pembatas garis putih di tiap lampu merah Persimpangan Mambo tidak ada atau sudah pudar.
Bukan hanya itu, marka jalan zebra cross juga tidak terlihat.
Hal tersebut menyebabkan para pejalan kaki kebingungan saat menyeberang.
Namun, marka jalan kotak kuning di Persimpangan Mambo masih terlihat meskipun telah pudar.
Berikut detail pelanggaran yang terjadi di Persimpangan Mambo:
1. Melewati marka jalan garis putih di lampu merah : 191 pelanggaran.
2. Menerobos lampu merah :146 pelanggaran.
3. Tidak menggunakan helm: 52 pelanggaran.
4. Melawan arah: 32 pelanggaran.
5. Menggunakan knalpot brong: 7 pelanggaran.
6. Tidak memasang pelat nomor: 3 pelanggaran.