Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Vital Remaja di Tebet Terluka Setelah Dicabuli Berkali-kali oleh Pemulung 81 Tahun

Kompas.com - 14/11/2023, 18:23 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Alat vital remaja berinisial KC (16) terluka setelah dicabuli berkali-kali oleh pemulung bernama Firman Widodo (81) di Tebet, Jakarta Selatan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengungkapkan, luka pada kemaluan KC terungkap setelah hasil visum keluar.

“Nah dari hasil visum jelas diketahui adanya luka di area kelamin korban imbas pencabulan yang dilakukan tersangka,” ungkap dia di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023) malam.

Baca juga: Pria 81 Tahun Cabuli Remaja di Tebet Lebih dari 10 Kali

Selain alat kelaminnya terluka, korban juga mengalami trauma berat atas pencabulan tersebut.

Oleh karena itu, KC kini mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTP3A).

“Kami juga telah merujuk korban ke UPTP3A DKI Jakarta. Sekarang (korban) masih dalam pendampingan,” tutur dia.

Sebagai informasi, Firman Widodo mencabuli korban lebih dari 10 kali. Pencabulan terjadi sejak akhir 2022.

Firman mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp 20.000 hingga Rp 50.000. Setelah itu, korban diajak untuk bermain di kontrakannya dan dicabuli.

Baca juga: Anak yang Dijual Ibu ke Pria Mesir Awalnya Akan Dikawinkan Kontrak dengan Bayaran Rp 100 Juta

Pencabulan ini terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada adiknya. Korban mulai bercerita setelah disetubuhi pada 13 Juli 2023.

Adik korban lalu menceritakan pencabulan yang dialami KC kepada orangtuanya. Orangtua korban lalu meminta penjelasan dari KC soal tindak asusila yang dilakukan Firman.

Setelah korban mengaku, orangtua KC melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib.

Laporan teregistrasi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2215/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Juli 2023.

Baca juga: Diduga Bersenggolan di Jalan, Pengemudi Ojol Dikeroyok Sejumlah Pria di Tangerang

Polisi lalu melakukan penyelidikan. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menangkap Firman atas perbuatan bejat yang dilakukannya.

Firman langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com