Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Ibu yang Jual Anaknya di Depok Bergeming saat Dicecar Wartawan...

Kompas.com - 14/11/2023, 21:03 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial RAD (41) tertunduk dan bergeming di hadapan awak media saat ditanya alasan menjual anaknya yang masih di bawah umur ke pria hidung belang.

Ia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (14/11/2023).

Awalnya, RAD digiring polisi memasuki ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok untuk diperiksa terlebih dahulu.

Baca juga: Ibu di Depok yang Jual Anaknya Pukul Korban agar Mau Layani Nafsu Pria Mesir

Saat tiba di ruang PPA Mapolres Metro Depok, RAD masih mengenakan kaus kuning dan celana pendek corak biru.

Namun, begitu keluar dari ruangan tersebut untuk konferensi pers, kaus kuningnya sudah dilapis dengan kaus merah bertuliskan "Tahanan".

Wajah wanita berambut sebahu itu tidak terlihat jelas. Kepalanya menunduk, rambut tergerai menutup wajahnya.

"Kok tega sih jual anaknya, bu?" tanya seorang wartawan.

"Kenapa jual anaknya? Terlilit utang berapa totalnya?" tanya wartawan lain dalam kesempatan serupa.

Baca juga: Lilitan Utang Ratusan Juta Rupiah Buat Ibu di Depok Tega Jual Anak Kandung Berkali-kali ke Pria Hidung Belang...

"Untuk apa utang Rp 100 juta? Emang enggak sayang sama anaknya?" sahut wartawan lain.

Namun, tidak ada satu pun pertanyaan tersebut yang dijawab oleh RAD.

RAD hanya tertunduk, diam seribu bahasa, dan kembali digiring masuk ke ruang PPA.

Diberitakan sebelumnya, RAD tega menjual anaknya yang berusia 15 tahun ke warga negara asing karena butuh uang.

Ia terlilit utang pinjaman online (pinjol) hampir Rp 100 juta. Oleh karena itu, dia membujuk putrinya yang masih duduk di bangku SMP untuk melayani WN Mesir berinisial T, dengan dalih membantu orangtua.

Baca juga: Terjerat Pinjol Rp 100 Juta, Ibu di Depok Jual Anak Perempuannya ke WN Mesir

Sudah tiga kali RAD memaksa putrinya untuk melayani T. Ia meraup total Rp 6 juta dari tiga kali transaksi.

Atas perbuatannya, RAD dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com