DEPOK, KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial RAD (41) tertunduk dan bergeming di hadapan awak media saat ditanya alasan menjual anaknya yang masih di bawah umur ke pria hidung belang.
Ia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (14/11/2023).
Awalnya, RAD digiring polisi memasuki ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok untuk diperiksa terlebih dahulu.
Baca juga: Ibu di Depok yang Jual Anaknya Pukul Korban agar Mau Layani Nafsu Pria Mesir
Saat tiba di ruang PPA Mapolres Metro Depok, RAD masih mengenakan kaus kuning dan celana pendek corak biru.
Namun, begitu keluar dari ruangan tersebut untuk konferensi pers, kaus kuningnya sudah dilapis dengan kaus merah bertuliskan "Tahanan".
Wajah wanita berambut sebahu itu tidak terlihat jelas. Kepalanya menunduk, rambut tergerai menutup wajahnya.
"Kok tega sih jual anaknya, bu?" tanya seorang wartawan.
"Kenapa jual anaknya? Terlilit utang berapa totalnya?" tanya wartawan lain dalam kesempatan serupa.
"Untuk apa utang Rp 100 juta? Emang enggak sayang sama anaknya?" sahut wartawan lain.
Namun, tidak ada satu pun pertanyaan tersebut yang dijawab oleh RAD.
RAD hanya tertunduk, diam seribu bahasa, dan kembali digiring masuk ke ruang PPA.
Diberitakan sebelumnya, RAD tega menjual anaknya yang berusia 15 tahun ke warga negara asing karena butuh uang.
Ia terlilit utang pinjaman online (pinjol) hampir Rp 100 juta. Oleh karena itu, dia membujuk putrinya yang masih duduk di bangku SMP untuk melayani WN Mesir berinisial T, dengan dalih membantu orangtua.
Baca juga: Terjerat Pinjol Rp 100 Juta, Ibu di Depok Jual Anak Perempuannya ke WN Mesir
Sudah tiga kali RAD memaksa putrinya untuk melayani T. Ia meraup total Rp 6 juta dari tiga kali transaksi.
Atas perbuatannya, RAD dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.