Tentunya bukan sekadar menginap. Korban juga dipaksa harus berhubungan seksual dengan T.
Sebagai imbalan, RAD pun mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta dari T.
Mirisnya, dalam tiga kali pertemuan itu, RAD selalu mengantar dan menunggu putrinya selesai "bekerja", agar nanti ia bisa mendapat bayaran. Total, Rp 6 juta sudah uang yang dikantongi RAD dari transaksi tersebut.
"Pokoknya dia (RAD) selalu mengantar, nungguin, bawa pulang (korban). Enggak pernah anaknya jalan sendiri," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/11/2023).
Akibat perbuatannya, pelaku RAD dijerat Pasal 88 serta Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.