JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melibatkan ahli fisika forensik untuk mengungkap misteri kematian TF, petugas Rumah Detensi Imigrasi Kalideres, Jakarta Barat, yang jatuh dari lantai 19 apartemen.
"Kami dibantu oleh ahli fisika forensik. Jadi ini jatuh (korban) ke bawah bagaimana, dianalisis oleh tim," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2023).
Adapun warga negara (WN) Korea Selatan berinisial KH diduga terlibat dalam kasus kematian TF.
Namun, hingga saat ini polisi belum menentukan apakah korban bunuh diri atau dibunuh.
Oleh karenanya, Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan dokter forensik dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mengungkap kasus ini.
"Kami terus melakukan pendalaman, melakukan olah TKP berkali-kali dengan melibatkan laboratorium forensik dan juga kedokteran forensik," jelas Hengki.
"Baik itu kimia biologi forensik untuk mengetahui DNA yang ada di sana, bercak darah, dan sebagainya," sambung dia.
Baca juga: WN Korsel Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Petugas Imigrasi yang Jatuh dari Lantai 19 Apartemen
Hengki menyampaikan, tak ada saksi mata selain KH dalam kasus kematian TF.
Oleh karena itu, polisi menggali petunjuk dari rekaman kamera CCTV, kondisi tubuh korban, serta terduga pelaku KH.
"DNA, tubuh korban bagaimana bisa lompat keluar, itu semua diperhitungkan. Sekarang masih dalam analisis oleh tim penyidik maupun tim ahli dari laboratorium forensik dan kedokteran forensik," ungkap dia.
Sebelumnya, korban ditemukan tewas usai jatuh dari lantai 19 apartemen wilayah Parung Jaya, Karang Tengah, Tangerang, Jumat (27/10/2023) dini hari.
Baca juga: Petugas Imigrasi Jatuh dari Lantai 19 Apartemen yang Disewa WN Korsel
Jasad TF ditemukan setelah petugas sekuriti mendengar suara pecahan kaca di lokasi kejadian. Petugas sekuriti lantas mendatangi sumber suara tersebut.
"Ternyata ditemukan jenazah yang setelah diidentifikasi merupakan petugas Imigrasi Rumah Tahanan Detensi Kalideres, Jakarta Barat," tutur Hengki.
Adapun KH kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk sementara, KH dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
Sebab, KH yang berada di dalam unit apartemen bersama TF diketahui mengancam petugas sekuriti setelah TF jatuh dari lantai 19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.