JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah barang-barang branded dipajang sebagai barang bukti saat konferensi pers kasus penipuan tiket konser Coldplay di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Pantauan Kompas.com di lokasi, ada sepatu, sandal, dan tas merk Hermes. Ada juga sebuah tas merk Celine. Semuanya terbungkus rapi di atas kotaknya dengan gantungan kertas nota barang bukti warna merah jambu.
Barang-barang branded tersebut merupakan milik Ghisca Debora yang dibeli dengan uang hasil penipuan tiket konser Coldplay.
Baca juga: Jawab Isu Ghisca Pindahkan Uang Tiket Coldplay ke Rekening Belanda, Polisi: Dia Pernah ke Sana
“Kami lakukan upaya paksa dari barang bukti milik tersangka seperti yang ada di depan (tersebar di meja),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers.
“Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta. Hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka,” sambung dia.
Susatyo menerangkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait uang atau barang hasil yang digelapkan Ghisca.
“Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap hasil-hasil kejahatan lainnya digunakan untuk apa dan sebagainya,” imbuh Susatyo.
Baca juga: Ghisca Debora Beli Barang Branded hingga Rp 600 Juta dari Hasil Tipu Pembeli Tiket Konser Coldplay
Untuk diketahui, Ghisca mengaku kenal dengan seseorang dari pihak promotor kepada para pelanggan. Dia menawarkan tiket dengan harga miring kepada teman-temannya yang bekerja sebagai reseller.
“GDA menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan (diberi) menjelang pelaksanaan konser,” ujar Susatyo.
“Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal dari bulan Mei sampai dengan November tidak ada komunikasi dengan pihak perantara atau promotor,” sambung dia.
Baca juga: Ghisca Debora Tipu Pembeli Tiket Konser Coldplay dengan Mengaku Kenal Orang Dalam
Secara keseluruhan, total kerugian yang ditimbulkan oleh Ghisca mencapai Rp 5,1 miliar atau setara 2.268 tiket.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.