Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Tak Akan Gugat Pemprov soal Kenaikan UMP DKI 2024

Kompas.com - 22/11/2023, 16:29 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta memastikan, tidak menggugat Pemprov DKI soal keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp 5.067.381

Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman menyebut, pihaknya menerima besaran angka UMP DKI 2024 yang sudah ditetapkan karena masih sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Berbeda dengan dua tahun lalu sama yang sekarang. Pak Pj Gubernur DKI memutuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Nurjaman saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: UMP DKI Rp 5,06 Juta, Warga: Naik Cuma Rp 100.000-an tapi Harga Pangan Mahal, Sama Saja Bohong

Dua tahun lalu, Apindo menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kenaikan UMP 2022 yang mencapai 5,1 persen atau Rp 4.641.854.

Nurjaman mengemukakan, gugatan yang dilayangkan oleh Apindo kala itu karena menilai kenaikan UMP DKI 2022 tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau saat itu kami melakukan PTUN karena kebijakannya tak sesuai dengan Undang-Undang. Kalau sekarang ini ya alhamdullilah sesuai (undang-undang) karena alfa yang digunakan pemerintah oleh pak Pj itu adalah 0,3 (3,38 persen)," ucap Nurjaman.

Nurjaman menyatakan, telah menerima angka kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp 5.067.381

Nilai UMP DKI 2024 ini bertambah Rp 165.583 atau 3,38 persen dari tahun lalu yang sebesar Rp 4.901.798.

Baca juga: Warga Nilai Kenaikan UMP DKI 2024 Tak Akan Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

"Ini keputusan pemerintah, kita harus apresiasi, meski tidak sesuai dengan harapan kami. Harapan kami itu kan pemerintah mengakomodir kami," kata Nurjaman.

Apindo sebelumnya telah mengusulkan nilai variabel alfa yang berbeda dengan Pemprov DKI.

Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilainya antara 0,1 sampai 0,3.

Apindo mengusulkan alfa 0,2, sehingga nilai UMP DKI 2024 bertambah Rp 143.000 dan menjadi Rp 5.043.000.

"Kami berharap putusan Pak Gubernur bisa diterima oleh semua pihak, karena masih dalam koridor peraturan, sesuai Undang-Undang," kata Nurjaman.

Sebagai informasi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono sebelumnya menetapkan UMP DKI 2024 sebesar Rp 5,067.381, Selasa (21/11/2023).

"Untuk rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5,067.381," ujar Heru Budi saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.

Menurut Heru Budi, angka UMP DKI 2024 itu ditetapkan setelah dilakukan pembahasan panjang oleh Pemprov DKI, unsur pengusaha, dan serikat pekerja.

"Pemprov DKI telah menerbitkan UMP DKI Jakarta di mana proses tentu pembahasan di Dinas Tenaga Kerja DKI," kata Heru.

Baca juga: UMP DKI 2024 Naik 3,38 persen, Apindo: Kami Harus Apresiasi meski Tak Sesuai Harapan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

Megapolitan
Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Megapolitan
Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Megapolitan
BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

Megapolitan
Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Megapolitan
Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Megapolitan
Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Megapolitan
Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Megapolitan
MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

Megapolitan
KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

Megapolitan
Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Megapolitan
Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Megapolitan
Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Megapolitan
Pemprov DKI Bangun Saluran 'Jacking' untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Pemprov DKI Bangun Saluran "Jacking" untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com