JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa kali bertemu dengan tersangka pemerasnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak berujar, fakta itu terungkap berdasarkan hasil penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul.
Dalam beberapa kali pertemuan itu, Syahrul diduga menyerahkan uang kepada Firli.
"Itu materi penyidikan ya, tetapi pada prinsipnya, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan, terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga penyerahan uang," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).
Namun, Ade tak menjelaskan lebih lanjut soal pertemuan itu.
Baca juga: Polda Metro Minta Kemenkumham Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri
Untuk melanjutkan penyidikan demi mengungkap kasus ini, polisi bakal memeriksa empat pimpinan lainnya di KPK sebagai saksi, setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemeras SYL.
"Kami agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ujar Ade.
Ade menjelaskan, pemeriksaan para saksi akan berlangsung selama sepekan, dimulai Senin (27/11/2023).
Firli juga akan kembali diperiksa sebagai tersangka. Namun, Ade tak menyebutkan waktu pemeriksaan Firli.
"Nanti akan kami update berikutnya (pemeriksaan Firli)," tutur Ade.
"Tetapi yang jelas, mulai tanggal 27 November 2023, Senin besok, seluruh rangkaian tindak lanjut penyidikan terkait permintaan keterangan-keterangan, baik terhadap para saksi maupun ahli, sudah mulai dilakukan," imbuh dia.
Baca juga: 91 Saksi dan Beberapa Barang Bukti Jadikan Firli Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL...
Adapun polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ucap Ade, Rabu.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Aduan itu berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.