TANGERANG, KOMPAS.com - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis terdakwa Rihana-Rihani lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menimbulkan kekecewaan.
Kuasa hukum korban penipuan preorder iPhone tersebut, Odie Hudiyanto, berpendapat, vonis hakim terlalu ringan.
Diketahui, Rihana divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara, sedangkan Rihani divonis tiga tahun penjara.
"Itu sangat mengecewakan sekali. Mestinya (terdakwa) divonis enam tahun atau paling enggak lima tahun," kata Odie saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Odie menilai, putusan hakim tak berpihak kepada para korban yang merugi puluhan miliar rupiah.
Padahal, perbuatan Rihana-Rihani berimbas kepada reseller yang terpaksa menanggung pembayaran ganti rugi kepada pembeli.
"Artinya bahwa hakim enggak mempertimbangkan bahwa ada kerugian lebih besar dari perantara atau reseller yang terima imbas dari perbuatan Rihana-Rihani," ucap dia.
Adapun majelis hakim menyatakan Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone.
Baca juga: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara
Rihana terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan, pidana Rihana dengan pidana selama empat tahun," ucap hakim.
Selain pidana penjara, Rihana juga divonis denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan penjara.
Sementara itu, Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam kasus penipuan preorder iPhone.
Rihani terbukti melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.
"Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," ucap hakim.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.