JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, Panca Darmansyah (41) membunuh keempat anak kandungnya di kamar kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan cara dibekap.
“Pengakuan pelaku, yang bersangkutan membunuh dengan cara membekap mulut anaknya satu per satu,” ujar dia di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Bintoro mengungkapkan, anak pertama yang dibunuh Panca adalah yang paling kecil, AS (1).
Baca juga: Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Ditetapkan Jadi Tersangka
Setelah dipastikan tak bernapas, 15 menit berselang aksi pembunuhan dilanjutkan kepada anak berinisial A (3), S (4), dan terakhir VA (6).
“Yang terakhir (dibunuh) adalah anak tertua, yang berusia 6 tahun. Jadi tersangka melakukan pembunuhan dengan jarak 15 menit,” tutur dia.
Adapun, waktu pembunuhan dilakukan pada Minggu, 3 Desember 2023, di kontrakan tersangka.
Panca membunuh empat anak kandungnya dalam rentang pukul 13.00-14.00 WIB.
“Semuanya dibunuh dalam kondisi sadar dalam kurun waktu 60 menit,” imbuh Bintoro.
Sebagai informasi, Panca Darmansyah baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri, VA, S, A, dan As.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan hari ini, kami menetapkan tersangka inisial P (Panca) sebagai tersangka pembunuhan empat orang anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
Baca juga: Kriminolog Minta Polisi Hukum Mati Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa
Penetapan Panca sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan beberapa alat bukti yang mengarah ke arah tersangka.
Salah satunya adalah HP yang digunakan tersangka untuk merekam peristiwa sebelum dan setelah kejadian pembunuhan.
“Kami menemukan barang bukti handphone dan laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum dan saat kejadian (pembunuhan),” tutur dia.
Bukti diatas, lanjut Bintoro, didukung dengan pernyataan dari belasan saksi yang telah dimintai keterangan.
“Kami telah memeriksa total 12 saksi dalam kasus ini dan selanjutnya kami menunggu hasil autopsi untuk digunakan sebagai alat bukti tambahan,” tutup dia.