JAKARTA, KOMPAS.com - Bayi di Jakarta Utara berinisial HNM meninggal dunia setelah diduga menjadi korban malapraktik dari salah satu dokter di Rumah Sakit Hermina Podomoro, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Anak ketiga dari seorang ibu bernama Evayanti Marbun itu mengembuskan napas terakhir di RS Hermina Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (9/12/2023).
“Iya, meninggal dunia pada Sabtu sekitar pukul 18.30 WIB,” kata adik ipar sekaligus kuasa hukum Evayanti, Rio Tambunan, kepada Kompas.com, Senin (11/12/2023).
HNM meninggal dunia setelah bertahan dalam masa perawatan di RS Hermina Daan Mogot selama satu bulan dua hari dalam keadaan kritis.
Mendiang dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalimulya III, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Minggu (10/12/2023).
Diberitakan sebelumnya, Evayanti merasa bingung dengan dokter S di RS Hermina Podomoro yang dua kali mengubah jadwal operasi caesar, yakni 12 November 2023 dan 31 Oktober 2023.
Padahal, hari perkiraan lahir (HPL) Evayanti jatuh pada 26 November 2023, sedangkan operasi caesar Evayanti akhirnya berlangsung pada 1 November 2023.
Setelah operasi caesar sebagai pasien BPJS selesai, dokter anak M di RS Hermina Podomoro menyampaikan bahwa bayi Evayanti mengalami infeksi saluran pernapasan dengan saturasi oksigen rendah.
Karena itu, HNM dirawat di rumah sakit, sedangkan Evayanti pulang ke rumah pada 2 November 2023.
Dua hari kemudian, Evayanti mendapatkan kabar dari RS Hermina Podomoro bahwa HNM telah sehat.
Selanjutnya Evayanti meminta rekam medis HNM, tetapi pihak rumah sakit tidak memberikan. Dia pun pulang tanpa selembar kertas catatan medis.
Baca juga: Dugaan Malapraktik Bayi HNM, Evayanti Pusing Biaya RS Membengkak tapi Anak Masih Kritis
Belum genap satu hari, Evayanti menerima kabar bahwa bayinya mengalami kondisi tidak wajar. Lingkar perut HNM membesar, malas minum ASI, buang air besar berdarah, demam tinggi, dan cenderung tidur terus.
Karena itu, pada 5 November 2023, Evayanti kembali membawa HNM ke RS Hermina Podomoro untuk ditangani secepatnya.
Usai diperiksa kembali, anak Evayanti didiagnosis mengalami penyempitan usus.
RS Hermina Podomoro tidak menyanggupi tindakan operasi karena kekurangan alat medis.
Pencarian rumah sakit rujukan BPJS berlangsung sejak pukul 03.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Namun, tak ada rumah sakit yang bisa segera menangani HNM.
Pada 7 November 2023, HNM langsung dirujuk ke Rumah Sakit Hermina Daan Mogot sebagai pasien mandiri atau umum.
Namun, diagnosis dokter di RS Hermina Daan Mogot berbeda dari dokter di RS Hermina Podomoro, yakni pembocoran usus.
Adapun kasus dugaan malapraktik muncul setelah Rio bersama rekan-rekannya mendatangi Rumah Sakit Hermina Podomoro, Jakarta Utara, Jumat (24/11/2023).
Mereka meminta pertanggungjawaban sekaligus melayangkan somasi terhadap RS Hermina Podomoro atas dugaan kelalaian tenaga medis.
Kedatangan mereka diterima oleh salah satu petugas RS Hermina Podomoro bernama Aulia. Kedua pihak bertemu di ruang pelayanan pengaduan.
“Surat ini (somasi) kami terima dengan baik. Untuk segala informasi dan kebutuhan yang bapak minta, akan kami lengkapi,” kata Aulia dalam pertemuan tersebut.
Baca juga: Dugaan Malapraktik Bayi HNM, Dokter S Dua Kali Ubah Jadwal Operasi Caesar Evayanti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.