BOGOR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (11/12/2023).
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, selain melanggar ketentuan, penertiban alat peraga kampanye itu dilakukan karena merusak keindahan.
"Bersama Bawaslu, kita melakukan penertiban APK, terutama yang di pasang di tempat-tempat yang memang dilarang dan juga fokus yang nempel di pohon dan di tiang-tiang listrik," ujar Agus, Senin.
Baca juga: Atribut Caleg Dipasang di Pohon Sepanjang Jalan Tanjung Duren Jakbar
Agus menuturkan, dari pengamatannya di lapangan, banyak pelanggaran APK yang dipasang di titik-titik yang tidak seharusnya.
Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Bawaslu Kota Bogor akan terus menertibkan keberadaan APK yang dinilai melanggar.
"Memang selama ini kan kerap kali di lapangan banyak pelanggaran-pelanggaran APK. Nah, sekarang bersama dengan Bawaslu kita tertibkan supaya jelas mana saja yang melanggar," kata dia.
Agus menambahkan, dalam penertiban hari ini, petugas menyasar pada APK yang dipasang di jalan-jalan protokol mulai dari Kantor Balai Kota, Jalan Pemuda, Jalan Ahmad Yani, Jalan Padjajaran, Jalan Jalak Harupat, dan kawasan Sempur.
"Hari ini gabungan dari Tim Tangkas Kota Bogor dan Bawaslu, mungkin sekitar 70 orang," imbuh dia.
Baca juga: Atribut Caleg Dipaku di Pohon, Satpol PP Kota Bekasi: Kami Kucing-kucingan sama Pemasang
Komisioner Bawaslu Kota Bogor Ahmad Fathoni menyampaikan, berdasarkan hasil pemetaan, ada beberapa titik keberadaan APK yang terdeteksi melanggar.
Dari catatannya, ditemukan sekitar 1.502 alat peraga kampanye yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
"Tugas kami di Bawaslu untuk fokus ke pengawasan, termasuk penindakan APK yang melanggar. Untuk fokusnya di dua tempat yaitu pertama yang nempel di pohon, kedua di tiang-tiang listrik atau fasilitas umum lainnya," ujar Ahmad.
"Maka itu, kami imbau APK Itu dipasang di titik lokasi yang sudah kita tentukan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.