Nasib berbeda justru tak terjadi terhadap pelaku. HS masih diberikan kepercayaan untuk mengurus pondok pesantren.
Pelaku juga tak diberikan sanksi atas laporan dugaan pelecehan yang menjeratnya.
"Iya, terduganya di situ tetap dia (HS) ngajar aktivitas biasa karena dia dipercaya," ucap A.
Menurut A, pelaku merupakan bagian dari pengurus pondok pesantren. Selain kepala sekolah, kata A, dia juga bendahara pondok pesantren itu.
Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi soal kasus pelecehan seksual tersebut ke Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang, Ipda Galih Dwi Nuryanto dan Humas Polres Tangerang Selatan, Iptu Wendi.
Namun, mereka belum memberikan keterangannya.
(Tim Redaksi : M Chaerul Halim, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.