Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Persilakan MAKI Laporkan Dirinya ke Dewas karena Bawa Dokumen KPK di Praperadilan

Kompas.com - 18/12/2023, 15:26 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mempersilakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk melaporkan dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dokumen yang dibawa ke sidang praperadilan.

“(Laporan) itu silakan saja, itu hak MAKI,” ujar kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Bawa Dokumen Kasus Suap DJKA di Praperadilan, Kubu Firli: Hanya Sebatas Ditunjukkan, Bukan Konsumsi Publik

Ian menyebutkan, dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan MAKI terhadap kliennya belum tentu benar.

Sebab, bukti dokumen yang dibawa Firli ke sidang gugatan praperadilan terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diawasi oleh hakim.

“Yang jelas, apa pun hal-hal yang terkait dengan proses praperadilan ini, kan itu wewenang hakim yang memeriksa. Dia yang bisa menguji kualitas barang bukti yang kami sampaikan, itu saja,” tegas Ian.

Sebagai informasi, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana melaporkan Firli Bahuri saat dipanggil sebagai saksi sidang oleh Dewas KPK, Jumat (22/12/2023).

Ia hendak melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran kode etik pimpinan karena membawa bukti dokumen kasus lain di sidang gugatan praperadilan.

Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Dikabulkan Hakim

"Terkait kode etik, saya berencana hari Jumat kan dipanggil sebagai saksi sidang Dewas, sekalian saya akan melaporkan Dewas dugaan kebocoran informasi membawa dokumen ini," kata dia kepada wartawan, Sabtu (16/12/2023).

"Menurut saya, Pak Firli keterlaluan, hanya membela diri saja sampai harus membuka hal-hal yang sifatnya rahasia. Jadi, menurut versi saya, Pak Firli mementingkan dirinya sendiri dibandingkan KPK dan pemberantasan korupsi dalam arti luas,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, kubu Firli sempat menyerahkan bukti dokumen terkait penanganan kasus dugaan suap yang menjerat pejabat di DJKA, Muhammad Suryo.

Bukti dokumen itu bahkan sampai membuat Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera gelang-gelang kepala.

Dalam sidang gugatan praperadilan dengan agenda pembacaan duplik, Putu mengutarakan kebingungannya soal hubungan kasus Muhammad Suryo dan penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasaan terhadap SYL.

Baca juga: 6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Firli Bahuri kepada SYL

"Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi, pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang Praperadilan. Bukti P26 sampai P37," kata dia di ruang sidang.

"Saya baca contoh, P26 daftar hadir dan kesimpulan dan seterusnya tentang operasi tangkap tangan (OTT) DJKA. Ini barang bukti yang menurut kami tak linier dengan apa yang sedang kita bahas karena petitum yang bersangkutan salah satunya penetapan tersangka tidak sah,” sambung dia.

Putu kemudian menanyakan kegelisahannya kepada Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, yang dihadirkan sebagai saksi ahli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com