Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI: Pada Pemilu 2019, ODGJ Bisa Ikut Pencoblosan Jika Dapat Rekomendasi Dokter

Kompas.com - 18/12/2023, 19:13 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, masyarakat dengan gangguan kejiwaan tetap masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi.

Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi.

Ia menyebutkan, pada Pemilu 2019, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) harus mendapatkan surat rekomendasi dari dokter agar bisa ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya

 

Baca juga: Seorang Pria Bikin Gaduh di Bus Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Diduga ODGJ

“Untuk pemilih dengan disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya. Di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter,” ujar Astri kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Surat keterangan itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ sekaligus menentukan bisa atau tidaknya dia menggunakan hak suaranya.

Apabila dianggap memungkinkan, pemilih tersebut akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara.

Pendamping bisa keluarga atau petugas dari TPS setempat.

Sebaliknya, ODGJ tidak akan dipaksakan menuju ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya jika dokter menyatakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

Baca juga: Punya Hak Pilih, Pemilih ODGJ Bakal Didampingi Keluarga ke TPS

“Kadang-misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” kata Astri.

Namun, belum bisa dipastikan apakah ketentuan soal surat rekomendasi dokter itu masih berlaku untuk Pemilu 2024.

Astri juga tidak menjelaskan secara rinci klasifikasi kondisi ODGJ yang layak dan tidak layak untuk mengikuti pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Belum diketahui pula mekanisme pendampingan yang akan dilakukan, maupun bagaimana cara ODGJ tersebut bisa menentukan pilihannya.

“Namun, rata-rata kalau tidak layak misalnya hari itu dia mengalami delusi atau halusinasi yang akut atau tidak sanggup untuk ke TPS biasanya tidak akan dapat clearance dari dokter,” ungkap Astri.

Astri juga menegaskan, pemilih dengan gangguan kejiwaan ini akan mendapatkan pendamping serupa dengan pemilih disabilitas lainnya.

Baca juga: KPU DKI: 22.871 ODGJ di Jakarta Masuk dalam DPT Pemilu 2024

Dalam pelaksanaannya, petugas yang mendampingi akan diminta mengisi formulir pendamping dan diwajibkan merahasiakan pilihan ODGJ tersebut

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com