Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolaknya Gugatan Praperadilan Firli Bahuri: Bukti Tak Relevan, Penetapan Tersangka Dianggap Sah

Kompas.com - 19/12/2023, 18:01 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Tunggal Imelda Herawati menegaskan, status Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dianggap sah.

"Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Imelda di ruang sidang, Selasa (19/12/2023).

Di sisi lain, Imelda berujar, penetapan tersangka dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Ditanya Kapan Firli Bahuri Ditahan, Bidkum Polda Metro: Kepo ya, Mau Tahu Banget

Bukti dinilai tak relevan

Dalam persidangan, Imelda menolak gugatan praperadilan Firli karena bukti yang disampaikan tidak relevan dan terkesan dicampuradukkan.

Lebih lanjut, Imelda menyebut, dalil-dalil yang mendukung petitum Firli telah dicampuradukkan dengan materi perkara di luar persidangan.

Salah satunya adalah dokumen bukti dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang turut dibawa ke persidangan.

Menurut Hakim, bukti itu tidak relevan dengan penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL.

Baca juga: Soal Praperadilan Firli Bahuri, Jokowi: Ikuti Proses Hukum yang Ada

Hal itu ditandai dengan diajukannya bukti tanda P26 sampai tanda P37 sebagai bukti yang tak relevan sebagai praperadilan a quo.

"Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan yang demikian itu kabur atau tak jelas atau obscuur libel,” tutur hakim.

“Dengan demikian hakim berpendapat eksepsi Pemohon beralasan hukum dan patut dikabulkan,” sambung dia.

Imelda menyatakan, penetapan Firli sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap).

Baca juga: Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

Penyidikan diklaim profesional

Polda Metro Jaya menilai, penolakan gugatan praperadilan Firli membuktikan proses penyelidikan kasus dugaan pemerasanSYL sudah sesuai prosedur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyidik sudah mengantongi empat alat bukti dalam menetapkan Firli sebagai tersangka.

Hal itu sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2.

Halaman:


Terkini Lainnya

Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com