Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Tidak Tepat Aturan ODGJ Baru Bisa Mencoblos jika Dapat Rekomendasi Dokter

Kompas.com - 20/12/2023, 13:05 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Isu Kepemiluan Titi Anggraini menilai ketentuan kelompok disabilitas baru bisa menggunakan hak suara jika memiliki surat rekomendasi dokter tak tepat.

Aturan yang pernah berlaku pada Pemilu 2019 itu diharapkan tak kembali diterapkan untuk Pemilu 2024. Sebab, kelompok disabilitas mental termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), memiliki hak pilih yang sama seperti masyarakat umum.

“Jadi adalah salah kaprah kalau ada penyelenggara Pemilu yang mengatakan penyandang disabilitas mental hanya bisa menggunakan hak pilih kalau memiliki surat rekomendasi dari dokter,” ujar Titi saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: KPU Perlu Buat Aturan Detail untuk Jamin Hak Pilih ODGJ pada Pemilu 2024

Menurut Titi, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 yang mengatur kriteria ODGJ berhak atau tidak didata menjadi pemilih.

Dalam putusan itu tertulis warga disabilitas mental bisa dikecualikan dari pendataan daftar pemilih tetap (DPT) jika ada keterangan pakar bidang kesehatan.

“Pengecualian pendataan penyandang disabilitas mental sebagai pemilih hanya bisa dilakukan dalam hal penyandang disabilitas mental mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen, yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum,” kata Titi.

Baca juga: Suara ODGJ Rentan Dimanfaatkan di Pemilu, KPU Diminta Antisipasi Mobilisasi

Dengan begitu, Titi menilai sudah sepatutnya setiap warga dengan disabilitas mental tetap memiliki hak pilih selama masuk DPT Pemilu.

Namun, tidak boleh ada paksaan bagi para pemilih disabilitas mental untuk menggunakan hak suaranya, apalagi sampai dimobilisasi oleh pihak tertentu.

“Disabilitas mental itu bersifat episodik, jadi sudah semestinya hak politik mereka untuk dipilih dan memilih dijamin oleh negara. Apalagi memilih adalah bersifat sukarela bukan suatu kewajiban,” kata Titi.

“Artinya penggunaan hak pilih oleh mereka harus dilakukan sendiri, tanpa tekanan, paksanaan, apalagi diwakilkan,” ujar dia.

Baca juga: Punya Hak Pilih, Pemilih ODGJ Bakal Didampingi Keluarga ke TPS

Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, masyarakat dengan gangguan kejiwaan tetap masuk ke dalam DPT karena memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi.

Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi.

Ia menyebutkan, pada Pemilu 2019, ODGJ harus mendapatkan surat rekomendasi dari dokter agar bisa ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.

“Untuk pemilih dengan disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya. Di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter,” ujar Astri kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Surat keterangan itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ sekaligus menentukan bisa atau tidaknya dia menggunakan hak suaranya.

Baca juga: KPU DKI: 22.871 ODGJ di Jakarta Masuk dalam DPT Pemilu 2024

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com