JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kelapa Gading menangkap lima orang terkait kasus praktik aborsi di apartemen daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/12/2023).
Mereka yang semuanya perempuan itu adalah D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).
Polisi menyita barang bukti berupa alat-alat kesehatan, obat-obatan, satu buah kantong plastik berisi sampah medis yang terdapat darah di alas perlak, dan perlengkapan medis.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Sedangkan, dua di antaranya, yakni D dan OIS, resmi ditahan.
Dalam praktik aborsi ilegal, dua pelaku utama, yakni D dan OIS, berpindah-pindah tempat berdasarkan perjanjian dengan para pasien.
"Jadi, mereka ini mobile ya. Kebetulan, si D domisilinya di luar Jakarta Utara. Jadi, dia mobile, sewa tempat, lalu operasi atau melakukan praktiknya. Lalu, nanti pindah lagi, sesuai dengan kliennya," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Pelaku Aborsi 20 Janin Selama 2 Bulan, Pasang Tarif Rp 12 Juta Per Pasien
Jadi, unit apartemen di Kelapa Gading, tempat para tersangka diringkus bukanlah tempat praktik tetap mereka.
Adapun soal peran para tersangka juga telah teridentifikasi. D berperan sebagai orang yang melakukan aborsi ilegal atau dokter.
Namun, D tidak memiliki pendidikan di bidang kedokteran, melainkan pendidikan terakhirnya adalah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
Sementara OIS merupakan orang yang membantu D dalam praktik aborsi atau asisten dokter. Dia juga tidak memiliki latar belakang medis dan merupakan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
AF adalah orangtua dari AAF. AF menyuruh anaknya menggugurkan kandungan menggunakan jasa D dan OIS.
Serupa dengan AAF, S merupakan pasien yang sedang menggugurkan kandungan dari D dan OIS.
"Jadi, (saat penangkapan) ada dua pasien. Yang satu janinnya (sudah) meninggal setelah dilakukan tindakan. Yang satunya, setelah melakukan tindakan, janinnya masih bisa diselamatkan," ujar Gidion.
Baca juga: Pelaku Aborsi Ilegal yang Ditangkap di Kelapa Gading Selalu Beraksi di Tempat Berbeda
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, D dan OIS mengaku sudah dua bulan terakhir menjalani praktik aborsi.
"Kalau dari informasi, yang bersangkutan menerangkan (sudah) 20 kali (praktik) aborsi selama dua bulan ini," ungkap Gidion.
Meski begitu, D dan OIS memasang tarif berbeda-beda pada pasiennya.
"Sekitar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta," kata Gidion.
Baca juga: Terbongkarnya Praktik Aborsi Ilegal di Kelapa Gading: Nyawa 20 Janin Melayang di Tangan Lulusan SMP
Dari kelima tersangka, D dan OIS telah ditahan. Sementara tiga klien masih diperiksa intensif.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 428 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP.
Ada juga, dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 45A UU RI Namora 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
D dan OIS terancam hukuman penjara 10 tahun. Sementara AF, AAF, dan S terancam hukuman penjara 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.