JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, dua dari lima tersangka yang ditangkap terkait praktik aborsi ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, merupakan pasien.
Tersangka D (49) dan OIS (42) merupakan orang yang menjalankan praktik aborsi itu. Sementara AAF (18) dan S (33) merupakan pasien mereka.
"Jadi, ada dua pasien (AAF dan S),” kata Gidion saat dikonfirmasi pada Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Pelaku Aborsi 20 Janin Selama 2 Bulan, Pasang Tarif Rp 12 Juta Per Pasien
Sementara itu, tersangka AF (43) merupakan orangtua dari AAF. Dia menyuruh anaknya untuk menggugurkan kandungan.
Dalam kasus ini, D berperan sebagai dokter, padahal ia tidak memiliki latar belakang pendidikan medis.
"Dia tidak mempunyai kapasitas medis, tidak punya latar belakang medis dan tidak punya izin praktik,” ujar Gidion.
Sementara OIS merupakan orang yang membantu D dalam praktik aborsi ilegal ini. Dia juga tidak memiliki latar belakang medis dan hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, D mengaku sudah menggugurkan 20 janin selama dua bulan terakhir.
Baca juga: Buka Praktik Aborsi Ilegal di Kelapa Gading, Pelaku Lulusan SMP dan SMA
“Tarifnya sekitar Rp 10 juta hingga Rp 12 juta,” ungkap Gidion.
Hingga saat ini, dua dari lima tersangka, yakni D dan OIS telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.