JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka D (49) dan OIS (42) tidak mempunyai latar belakang medis dalam menjalankan praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, D berperan sebagai dokter yang tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran. Pendidikan terakhirnya adalah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
“OIS yang membantu untuk melakukan perbuatan aborsi, tidak mempunyai pendidikan di bidang medis, melainkan pendidikan terakhir adalah SMP,” ungkap Gidion saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Apartemen di Kelapa Gading Jadi Tempat Praktik Aborsi Ilegal
Gidion mengatakan, D dan OIS menjalani praktik aborsi ilegal secara nomaden.
“Mobile (berpindah-pindah). Di sini (apartemen kawasan Kelapa Gading), kebetulan praktik sekali dan dia sewa kamar, sewa unit untuk dua hari,” imbuh dia.
Terdapat lima orang yang ditangkap polisi. Selain D dan OIS, polisi juga menangkap AF (43), AAF (18), dan S (33).
AF merupakan orangtua dari AAF. Dia menyuruh anaknya untuk menggugurkan kandungan.
“Dan satu lagi (S) adalah pasien. Jadi, ada dua pasien (AAF dan S),” ujar Gidion.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, D mengaku sudah mengaborsi 20 janin dalam dua bulan terakhir.
“Tarifnya sekitar Rp 10 juta hingga Rp 12 juta,” ungkap Gidion.
Baca juga: Pelaku Aborsi Ilegal yang Ditangkap di Kelapa Gading Selalu Beraksi di Tempat Berbeda
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 428 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu juga Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 45A UU RI Namora 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus ini, D dan OIS terancam pidana penjara selama 10 tahun. Sementara, AF, AAF, dan S terancam pidana penjara empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.