Hal tersebut dimanfaatkan juru parkir liar untuk mengatur lalu lintas dan mengharapkan upah Rp 2.000 hingga Rp 5.000 dari para pengendara mobil dari arah Jalan Bek Murad.
Bunyi klakson terdengar bising karena banyak pengendara tidak sabar menunggu petugas parkir yang lebih mengutamakan kendaraan dari arah Jalan Bek Murad.
Diberitakan sebelumnya, pengendara motor berpelat nomor Polri tertangkap kamera menerobos Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
Dalam video yang viral di media sosial, motor dinas berpelat 121653-VII tidak ditindak meski ada polisi lalu lintas (polantas) yang berjaga.
Video tersebut mempertanyakan motor dinas berpelat dinas Polri itu melenggang bebas di jalan layang.Padahal, pengendara di belakangnya kena tilang.
Motor Honda PCX berpelat B 5388 TPM tampak diberhentikan polantas karena melalui jalan yang bukan semestinya.
“Nah, yang ini kena (PCX). Curang nih, yang motor polisi tadi enggak diberhentikan,” tutur pemilik akun TikTok @dheadhenans.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Yunita Rungkat menyebut, pengendara motor berpelat polisi itu telah diberikan sanksi tilang."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.